Saat DPR Nilai Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Brengsek

Saat DPR Nilai Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Brengsek

ILUSTRASI saat DPR nilai hakim PN Surabaya Erintuah Damanik brengsek.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Kita merasa putusan itu adalah sesuatu yang biasa.”

Setelah ditanya lebih lanjut, ia menyatakan:

”Maksudnya bukan menyepelekan vonis bebas itu. Kami bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan: ’Oh…. kami sudah melakukan pemeriksaan’, seperti tuntutan masyarakat sekarang, sudah menonaktifkan tiga hakim itu. Itu tidak bisa. Karena yang melakukan tindakan itu adalah badan di atas kami.”

Begitu heboh kasus ini. Dari sudut pandang hukum, ini adalah intervensi masyarakat atas putusan pengadilan. Dalam hukum, hal itu dilarang. Putusan pengadilan wajib dihormati siapa pun.

Namun, mengapa anggota DPR selaku pembuat undang-undang sampai bertindak begitu? Pastinya, cuma anggota DPR itu yang bisa menjawab. Sebagai pembuat undang-undang, mereka tentu menilai suatu vonis hakim. Seandainya suatu vonis dinilai wajar, pasti mereka tidak bereaksi sekeras itu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: