Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jatim Targetkan Masuk 10 Besar Nasional

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jatim Targetkan Masuk 10 Besar Nasional

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim Elis Yusniyawati saat memaparkan data dan fakta terkait IKIP Jatim 2024.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jawa Timur ternyata masih rendah di level nasional. Tahun ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim menargetkan IKIP bisa tembus 10 besar nasional.

Semangat menaikan IKIP Jatim ini disampaikan oleh Putut Darmawan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jatim.

Pada 2023, hasil IKIP Jatim yang memotret kondisi keterbukaan informasi publik di provinsi Jatim berada di peringkat ke 24 secara nasional. Nah, tahun ini Diskominfo sebagai PPID Utama (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) bekerja ekstra bersama Komisi Informasi untuk menaikan peringkat itu.

"Kami berkolaborasi dengan KI (Komisi Informasi) Jatim agar IKIP tahun ini bisa lebih baik. Kami mungkin tidak menargetkan yang peringkat pertama, tapi paling tidak bisa masuk 10 besar," kata Putut.

Dalam perkembangannya, badan publik di Jatim memang terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACA JUGA:Kominfo Kota Pasuruan Gencarkan Peran KIM untuk Keterbukaan Informasi Publik

Pemanfaatan teknologi informasi juga mulai dipakai oleh sejumlah badan publik di Jatim untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi publik. Bahkan level pemanfaatan teknologinya bukan hanya tingkat kabupaten atau kota, tapi sudah sampai level kecamatan dan desa.

Saat ini Komisi Informasi Pusat memang sedang menyusun IKIP 2024 yang memotret kondisi keterbukaan informasi publik di 34 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Hadirkan Pelayanan Inklusif, Kapasitas SDM Informasi Publik Ditingkatkan

Penyusunan IKIP itu kini sudah masuk ke tahap Focus Group Discussion (FGD) IKIP. Dalam FGD tersebut, tim ahli dari KI Pusat bertemu dengan Informan Ahli (IA) di KI Provinsi untuk membahas sekaligus melakukan pendalaman pengisian kuesioner. 

Ada tiga hal yang diukur dalam kuesioner IKIP. Pertama, kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Lalu diukur pula tingkat persepsi masyarakat terhadap apakah badan publik sudah memenuhi UU KIP. Juga bagaimana persepsi masyarakat terhadap kepatuhan badan publik menjalankan putusan sengketa informasi publik.

Ada 75 kuesioner yang wajib diisi oleh Informan Ahli di KI provinsi. Sebanyak 75 kuesioner itu tertuang dalam tiga dimensi yakni fisik, ekonomi, dan hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: