Anak Dibanting Pemilik Daycare di Depok

Anak Dibanting Pemilik Daycare di Depok

Pemilik Daycare di Depok yang diduga aniaya beberapa anak asuhnya kini telah ditangkap penyidik Satreskrim Polres Metro Kota Depok-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

Tapi, Utari merasakan bahwa MK berubah perilaku. Sering ketakutan. Terutama, MK takut ketika diantarkan masuk daycare. Itu membuat Utari nekat mengonfirmasi lagi. Kali ini dengan meminta rekaman CCTV. rekaman dibawa pulang, dipelajari. Ternyata penganiayaan itu jelas di CCTV.

Rabu pagi, 24 Juli 2024. Utari balik lagi konfirmasi ke daycare. Kali ini tidak langsung menemui pemiliknya, tetapi menemui para guru di sana. Dia tunjukkan rekaman CCTV itu ke guru. Para guru kaget.

Utari: ”Guru-guru melaporkan ke saya, bahwa rekaman CCTV itu menyorot bagian dalam ruangan. Dan mereka saat kejadian itu kebetulan tidak di dalam ruangan tersebut. Juga, mereka katakan bahwa anak saya selalu histeris kalau melihat dia (Meita). Akhirnya kami yakin dan membuat laporan ke polisi.”

Di CCTV: Tampak MK bersama beberapa bocah lainnya di salah satu ruangan. MK menangis. Tak berselang lama, seorang perempuan (polisi mengidentifikasi sebagai Meita) masuk ke ruangan tersebut. MK langsung memeluk kaki kiri Meita sambil menangis histeris.

Dipeluk begitu, Meita langsung menganiaya MK sampai bocah malang itu terjatuh. Bentuk penganiayaan sama dengan yang diceritakan Utari di atas. Bukti CCTV itu kini dipegang polisi.

Kasus tersebut menghebohkan. Buktinya jelas. Maka, Rabu, 31 Juli 2024, Meita ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dia diinterogasi, langsung mengakui menganiaya dua bocah. Bukan cuma kepada MK, tapi ada satu lagi, bayi inisial HW usia sembilan bulan. 

Meita ditetapkan tersangka, langsung ditahan. Karena perkara ini mendapat perhatian publik skala luas, perkaranya ditangani Polda Metro Jaya. Meita ditahan di polda.

Kombes Arya di jumpa pers: ”Total korban sampai saat ini pelapor dua. Inisial yang pertama MK usia 2 tahun. Korban kedua inisial HW, usia 9 bulan. HW mengalami dislokasi pada kaki bagian kanan akibat dibanting tersangka ke lantai.”

Seusai jumpa pers, hasil rontgen kaki HW keluar, ternyata patah tulang sehingga terjadi dislokasi atau bentuk kaki melenceng dari semestinya.

Arya: ”Kalau kondisi anak yang pertama (MK) dalam kondisi baik, alhamdulillah. Tapi, ada masalah traumatik, yang akan segera kami uji psikologi.” 

Ketika jumpa pers, Meita dihadirkan. Dia mengenakan jilbab, seragam tahanan warna oranye, dan celana panjang hijau. Dia selalu menunduk. Ditanya wartawan tentang motif, dia pun tidak menjawab. Hanya diam.

Polisi menjawab pertanyaan wartawan: ”Tersangka kepada penyidik mengaku bahwa motifnya khilaf. Tapi, masih harus kami dalami lagi. Termasuk kemungkinan pemeriksaan psikologi tersangka.”

Polisi merasa perlu menguji psikologi tersangka. Sebab, perlakuan itu tidak wajar. Menurut polisi, kini tersangka dalam kondisi hamil, usia kandungan empat bulan. Tapi, penyidikan pidana tetap berlangsung.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Di medsos itu dihebohkan. Ancaman hukuman tersebut dianggap warganet terlalu ringan. Namun, polisi tak berdaya. Sebab, bunyi pasal tersebut memang ancaman hukumannya maksimal segitu.

Dikutip dari buku karya Cindy Miller dan Robin Perrin berjudul Child Maltreatment (California, SAGE Publishers. 2007) disebutkan sampai dengan tahun penerbitan buku tersebut di Amerika Serikat (AS), ada 3,3 juta anak dianiaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: