Pemerintah Daerah Harus Segera Sinergikan Percepatan Pelaksaan Birokrasi

Pemerintah Daerah Harus Segera Sinergikan Percepatan Pelaksaan Birokrasi

Sambutan dalam Rapat Koordinasi (rakor) Pembinaan Percepatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. --Puspen Kemendagri

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan kembali komitmennya dalam mendorong pemerintah daerah (pemda) agar meningkatkan reformasi birokrasi.

Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pembinaan Percepatan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemda, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri Evan Nur Setya Hadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoordinasikan serta menyinergikan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemda.

BACA JUGA: Buka Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi, Plt. Sekjen Kemendagri Ingatkan tentang Tugas Wewenang

Forum ini juga sebagai sarana untuk menyampaikan kebijakan strategis nasional di bidang reformasi birokrasi di lingkungan Pemda. Ditegaskan Evan, acara ini menjadi sangat penting dan sangat perlu dalam agenda Kemendagri.

"Yakni sebagai upaya untuk meneguhkan kembali komitmen dari pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan agenda strategis reformasi birokrasi, salah satunya lewat rapat koordinasi seperti pagi hari ini," katanya.

Berdasarkan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi 2023 yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), capaian nilai Indeks Reformasi Birokrasi untuk 30 provinsi di Indonesia di atas predikat B.

BACA JUGA: Sukseskan PON XXI, Pj Gubernur Aceh Ikuti Saran Mendagri untuk Posisikan Media Massa sebagai Dukungan Penting

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat 270 kabupaten/kota dengan Indeks Reformasi Birokrasi berpredikat di atas B, dari 508 kabupaten/kota yang dinilai.

"Karena itulah, catatan ini menjadi komitmen bersama antara KemenPANRB beserta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mendorong peningkatan RB (reformasi birokrasi) di daerah," tambahnya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda turut mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.

BACA JUGA: Meskipun Masa Jabatan Pj. Gubernur Tak Lama, Mendagri Minta Andriko Noto Susanto Percepat Pembangunan NTT

Sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Reformasi birokrasi tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan-ketentuan perundangan atau indikator semata, tetapi juga menghadirkan birokrasi yang substansial," katanya dalam sambutan. 

“Artinya yang memberikan manfaat atau dampak yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang kemudian kita kenal dalam posisi pelaksanaan RB saat ini. Revisi PermenPANRB yang terakhir juga bagaimana RB ini memberi dampak atau RB berdampak,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: