Meskipun Masa Jabatan Pj. Gubernur Tak Lama, Mendagri Minta Andriko Noto Susanto Percepat Pembangunan NTT
Andriko Noto Susanto dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia pun remsi menggantikan Ayodhia G. L. Kalake yang berakhir masa jabatannya sebagai pj gubernur dan mendapatkan penugasan baru. --Puspen Mendagri
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Andriko Noto Susanto dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia pun remsi menggantikan Ayodhia G. L. Kalake yang berakhir masa jabatannya sebagai pj gubernur dan mendapatkan penugasan baru.
Penunjukan Andriko itu setelah ia resmi dilantik. Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Andriko di Jakarta, pada Jumat, 6 September 2024.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2024. Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Andriko merupakan pejabat tinggi madya di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dirinya menjabat sebagai Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas.
Dalam sambutannya, mendagri meminta Andriko untuk memastikan percepatan pembangunan dan menjaga roda pemerintahan di NTT. Provinsi tersebut diketahui masih memiliki sejumlah tantangan yang cukup besar.
Yakni di antaranya kemiskinan ekstrem, stunting, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih belum optimal. Oleh karenanya, hal tersebut perlu diatasi dengan baik. Namun mendagri yakin dengan sepak terjang Andriko.
BACA JUGA: Lantik Pj Gubernur NTT, Mendagri Minta Andriko Noto Susanto Segera Atasi Kemiskinan Esktrem
Utamanya di bidang pangan bakal mampu mengatasi sejumlah tantangan di NTT. Apalagi selama ini Andriko juga kerap terlibat dalam upaya pengendalian inflasi daerah yang dijalankan Kemendagri beserta pihak lainnya.
“Nah kita punya problem di NTT ini memang masalah stunting, kemiskinan ekstrem. Bagaimana untuk mendongkrak produksi pangan lokal dan lain lain, beliau jagoannya,” ujar mendagri.
Meskipun masa jabatan pj. gubernur tidak terlalu lama, Andriko tetap diminta menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga perlu didukung secara maksimal, khususnya dalam aspek kepastian anggaran.
Penunjukan Andriko Noto Susanto itu setelah ia resmi dilantik. Atas nama Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Andriko di Jakarta, pada Jumat, 6 September 2024. --Puspen Mendagri
BACA JUGA: Mendagri: Sistem Transportasi Massal yang Efisien di Perkotaan Merupakan Kebutuhan Mendesak
Dalam konteks ini, Mendagri meminta Andriko mengecek realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada di kabupaten/kota di NTT. Di samping itu, perlu pula memastikan NPHD telah disepakati bersama oleh para pihak.
Seperti TNI/Polri, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah. “Nah nanti tolong Pak Andriko dicek, sebetulnya bisa koordinasi juga dengan Dirjen [Bina] Keuda. Dia tahu persis daerah mana dan berapa nilainya [yang telah merealisasikan NPHD],” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: