Setelah 56 Tahun, BPIP Lanjutkan Tradisi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka

Setelah 56 Tahun, BPIP Lanjutkan Tradisi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka

Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri saat Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Kepada Gubernur Seluruh Indonesia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 5 Agustus 2024.-Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menghidupkan kembali tradisi yang sempat terhenti selama 56 tahun, yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka menjelang HUT Ke-79 RI.

Prosesi ini terakhir kali dilakukan pada era Presiden Soeharto, tepatnya pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Menurut Yudian, prosesi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya Pasal 8 ayat (1) hingga (3).

BACA JUGA:BPIP Serahkan Duplikat Bendera Pusaka dan Buku Pendidikan Pancasila ke 38 Provinsi

BACA JUGA: Penjelasan BPIP atas Kasus Kristianie Lumatalale: Calon Paskibraka Maluku yang Gagal Ikuti Verifikasi Pusat

"Peraturan Presiden tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Badan yang mengelola urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertanggung jawab untuk mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga lainnya," kata Yudian dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Duplikat bendera ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022, dapat digunakan selama 10 tahun.

Namun, jika bendera tersebut mengalami kerusakan sebelum masa 10 tahun berakhir, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

BACA JUGA:DPR RI Dukung Penguatan BPIP: Bahas Penyelarasan UU, Mahkamah Pancasila, dan Dukungan Anggaran

BACA JUGA:Menjaga Pancasila: 5 Rekomendasi BPIP Terkait Polemik Salam Lintas Agama dan Selamat Hari Raya Keagamaan

"Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta Utara.

Dalam prosesi simbolis ini, Megawati menyerahkan duplikat bendera pusaka merah putih kepada 21 Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: