Penjelasan BPIP atas Kasus Kristianie Lumatalale: Calon Paskibraka Maluku yang Gagal Ikuti Verifikasi Pusat
Siswi SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, Kristianie Lumatalale gagal menjadi calon pasukan pengibar bendera pusaka untuk HUT RI ke-79 di Jakarta karena tak lolos medical check up-Istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara tentang kisah Kristianie Lumatalale, salah satu calon Paskibraka terbaik dari Provinsi Maluku yang gagal mengikuti seleksi di tingkat pusat.
Harapannya untuk menjalankan tugas mulia ini pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) berakhir dengan kekecewaan dan kisahnya viral.
Kristianie adalah siswi berprestasi dari SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, Maluku. Ia diumumkan lolos oleh panitia seleksi daerah untuk mewakili Maluku dalam seleksi Paskibraka nasional di Jakarta.
Namun, tanpa diduga, pada saat-saat terakhir menjelang persiapannya untuk berangkat ke Jakarta, namanya dicoret.
BACA JUGA:DPR RI Dukung Penguatan BPIP: Bahas Penyelarasan UU, Mahkamah Pancasila, dan Dukungan Anggaran
Kejadian ini tentu menimbulkan rasa kecewa dan sedih bagi Kristianie dan keluarganya. Dia telah berlatih keras dan mempersiapkan diri dengan matang untuk mengikuti seleksi Paskibraka nasional.
Penjelasan BPIP
Upaya Kristianie terpaksa berhenti di tingkat provinsi karena masalah kesehatan. BPIP menegaskan bahwa setiap calon Paskibraka yang akan melanjutkan seleksi ke tingkat pusat wajib menjalani serangkaian pemeriksaan medis yang ketat. Pemeriksaan itu mencakup berbagai aspek seperti, tes darah lengkap, fungsi ginjal (ureum kreatinin), fungsi liver (SGOT, SGPT), tes penyakit menular (anti HIV,VDRL,TPHA), urine, EKG dan rontgen Thorax PA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, Panitia Pusat BPIP melakukan verifikasi administrasi kesehatan dan memutuskan bahwa Kristianie tidak memenuhi persyaratan kesehatan untuk menjadi calon Paskibraka Tingkat Pusat.
BPIP kemudian mengirim surat resmi kepada Ketua Panitia Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Maluku, meminta pengajuan nama calon pengganti sesuai urutan peringkat hasil seleksi tingkat provinsi disertai hasil medical check-up.
BACA JUGA:Dialog Hari Pancasila, Cucu Presiden Soekarno Peringatkan Bahaya Amnesia Sejarah
Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 7 Juni 2024, BPIP menyatakan bahwa Kristianie dapat tetap mengikuti proses seleksi untuk menjadi Paskibraka di tingkat provinsi di Maluku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: