Yuk 3P bareng Kemenkominfo! Penindakan, Penyebarluasan, dan Pemulihan untuk Berantas Judi Online di Indonesia

Yuk 3P bareng Kemenkominfo! Penindakan, Penyebarluasan, dan Pemulihan untuk Berantas Judi Online di Indonesia

Dalam momen car free day (CFD), di Kota Semarang, Minggu, 6 Oktober 2024), didatangkan influencer judol untuk bercerita. Afif suka menggunakan trik dengan menyelipkan konten-konten judol berkedok game online. --Kemenkominfo

Sehingga membuat dengan mudahnya diakses di mana saja dan kapan saja. Bayu bercerita awal mula bisa bermain. “Pada 2019-2020 disaat Covid-19 juga turut menyerang sektor ekonomi, saya memiliki banyak pengeluaran dan utang," katanya.

BACA JUGA: Ibu Han So Hee Ditangkap Atas Tuduhan Judi Ilegal, Begini Peranannya

"Berangkat dari hal tersebut saya tergoda untuk mencoba mengatasi masalah tersebut melalui judol dan mengira itu bisa jadi jalan keluar,” ungkap Bayu. Bayu mengaku, penarikan terbesar yang pernah ia lakukan mencapai nominal 300 juta rupiah.

Namun pada akhirnya uang tersebut habis kembali untuk bermain judi online karena saat menang, menurutnya, kita tidak akan punya kontrol terhadap diri. Bayu mencoba mempelajari dan menyadari bahwa judol merupakan permainan yang diatur.

T erdapat sebuah algoritma yang di-setting untuk membuat pemain merasakan kemenangan, tapi pada akhirnya akan kalah juga. “Saya apresiasi pemerintah membentuk telah membentuk satuan tugas anti judi online," katanya.

BACA JUGA: Dorong Pelaku UMKM Berkembang, Kemenkominfo Gelar Business Mastery bersama Master Coach Profesional dan Tersertifikasi

"Karena jika tidak diatasi dengan cepat dan efektif, judol akan menimbulkan efek domino yang besar,” tutur Bayu. Bayu berpesan kepada masyarakat Kota Semarang agar jangan pernah mencoba judol.

Bagi yang belum pernah bermain, dan segera berhenti bagi yang sedang bermain. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PPATK, Jawa T engah menempati posisi ke-3 provinsi dengan jumlah pemain dan transaksi judi online terbesar di Indonesia.

“Ingat ini bukan prestasi, dengan dilakukannya aksi bersama ini saya harap masyarakat Kota Semarang bisa menjauhi judol,” tutup Afif. Kegiatan Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online adalah salah satu bentuk kampanye yang diinisiasi Kemenkominfo.

BACA JUGA: Kemenkominfo dan TNI Kolaborasi Berantas Judi Online

Tujuannya mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam menumbuhkan kesadaran akan bahaya judi online. Kegiatan dilaksanakan pada gelaran CFD di 5 kota yang ada di Indonesia.

Ditambahkan Rangga Adi Negara, ketua Tim Promosi, Publikasi dan Pengembangan Konten Direktorat Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, informasi lebih lanjut tentang leitrasi digital masih tersedia.

"Dapat diakses melalui media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fanpage @literasidigitalkominfo, kanal YouTube Literasi Digital Kominfo, dan website literasidigital.id," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: