Eks Sekjen PKB Lukman Dilaporkan ke Polda Jatim

Eks Sekjen PKB Lukman Dilaporkan ke Polda Jatim

Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar memberi keterangan kepada awak media usai melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen PKB ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim secara resmi melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur. Ia dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar, Sekretaris DPW PKB Anik Maslachah, dan juga Bendahara DPW PKB Fauzan Fuadi datang langsung ke Polda Jatim. Mereka datang sekitar pukul 10.00. Kedatangan mereka juga didampingi para kader PKB Jawa Timur.

Lukman dilaporkan melanggar pasal 45A ayat (3) juncto pasal 28 ayat (3) undang-undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. 

“Kami silaturahmi sekalian melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah," ujar Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar saat ditemui awak media usai laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024. 

BACA JUGA:PBNU dan PKB Memanas, Jazilul Sindir Gus Yahya: Itu Kepala Pabriknya Bermasalah

BACA JUGA:Pilgub Jatim: PKB Hanya Sodorkan KH Marzuki Mustamar ke PDI Perjuangan

Kakak kandung Muhaimin Iskandar ini juga turut mempertanyakan motif eks Sekjen PKB menyampaikan hal yang mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Apalagi menurut Halim, Lukman tak lagi memiliki kapasitas untuk berbicara tentang PKB. 

"Ia (Lukman) itu mengatakan bahwa elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” tegasnya. 

Diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011. “Apalagi ia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol, DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun. Hasil audit itu bisa dilihat di laman BPK," tegasnya. 

BACA JUGA:PKB Tak Juga Jatuhkan Rekom Pada Salah Satu Bacabup Sidoarjo, Pengamat: Kesulitan Memilih

BACA JUGA:Tantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, PDIP Setor Tiga Kandidat Calon ke PKB

Dengan pernyataan Lukman Edy tersebut, DPW PKB Jawa Timur merasa difitnah. Sehingga berdampak luas akan citra Abdul Halim Iskandar selaku Ketua DPW PKB Jatim. "Saya yakin dia tidak akan pernah bisa membuktikan apa yang diucapkan,  karena ktu tidak benar," tandasnya. 

Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Hal ini berdampak pada dinamika di internal PKB serta hubungannya dengan PBNU. 

Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: