Eks Sekjen PKB Lukman Dilaporkan ke Polda Jatim

Eks Sekjen PKB Lukman Dilaporkan ke Polda Jatim

Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar memberi keterangan kepada awak media usai melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen PKB ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024.-Michael Fredy Yacob-

"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman.

BACA JUGA:Poros Baru Pilgub Jatim: PDIP dan PKB Bahas Kandidat Penantang Khofifah

BACA JUGA:PKB-PDIP Bisa Pecah Suara Nahdliyin, Optimistis Salip Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

"Kalau dulu itu, Dewan Syuro bahkan ikut menandatangani surat-surat keputusan. Sekarang tidak ada lagi. Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, tidak lagi keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," jelasnya.

Lebih lanjut Lukman perubahan ini mengakibatkan adanya dampak yang kurang baik, lantaran Dewan Syuro PKB diisi kiai dan ulama dari Nahdlatul Ulama. 

"Kenapa sekarang justru eksistensi PKB itu, eksistensi Dewan Syuro, eksistensi kiai itu malah dihilangkan, makanya kemudian boleh kita simpulkan kenapa sebabnya hubungan NU dan PKB itu memburuk sekarang ini karena memang secara sistematis peran ulama, peran kiai, peran Dewan Syuro itu dihilangkan dari anggaran dasar maupun dalam praktek partai sehari-hari," ucapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: