Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Agar Tak Kabur ke Luar Negeri
Kapuspenkum Kejaksaan Harli Siregar Harli menyampaikan Upaya Kejagung yang minta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Ronald Tannur keluar negeri, Rabu, 7 Agustus 2024. -Puspenkum Kejaksaan Agung-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian untuk mencekal Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti agar tidak kabur dengan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Rabu, 7 Agustus 2024. Harli mengungkapkan, keputusan ini dilakukan agar anak eks anggota DPR RI tersebut tidak kabur.
“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Maka, dilakukan upaya-upaya terkait itu,” ujar Harli.
BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur
BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA
Dilansir dari disway.id, Hari melakukan tindakan tersebut sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Saat ini, Harli sedang menunggu respon dari pihak Ditjen Imigrasi.
Harli juga mengatakan akan terus memberikan perkembangan atas permintaan Kejagung kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
“Tentu kalau nanti update-nya sudah ada terkait pengajuan pencegahan ini, kami akan sampaikan kepada publik,” ujar Harli.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!
BACA JUGA:#JusticeForDiniSera, Ini 4 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Almarhum Dini yang diwakilkan oleh anggota keluarganya telah mengajukan surat permohonan kasasi kepada Kejagung, yang turut dibantu oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka juga turut mengawal kasus ini bersama pihak keluarga.
Dalam pengajuan kasasi ini, pihak keluarga korban tidak terima akan pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur. Pada sidang putusan di Pengadilan Tinggi Surabaya, pada 24 Juli 2024 lalu, majelis memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Almarhum Dini.
BACA JUGA:Khawatir Kabur! Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id