Dijadikan Saksi, Ketiga Hakim PN Surabaya Dipindahkan ke Jakarta

Dijadikan Saksi, Ketiga Hakim PN Surabaya Dipindahkan ke Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan kedatangan ketiga hakim dari Surabaya ke Jakarta, saat konferensi pers Selasa 5 November di Kejaksaan Agung, Jakarta-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

HARIAN SURABAYA- Usai Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada kasus suap dan gratifikasi, pemeriksaan saksi juga dilakukan. Jumlah tersangka dalam kasus putusan bebas kasus penganiayaan hingga penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti oleh Ronald Tannur, semakin panjang.

Hari ini, Selasa, 5 November 2024 pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dipindahkan ke Jakarta untuk diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi.

Sebelumnya, ketiganya mendekam di Cabang Rutan Kelas 1 A, Surabaya sejak tanggal 23 Oktober 2024 lalu.

"Ketiga orang tersebut dapat surat panggilan sebagai saksi dalam perkara ZR dan perkara LR. Maka harus dihadirkan ke hadapan penyidik Kejagung," jelas Mia pada konferensi pers, di Kejaksaan Tinggi Jatim. 

BACA JUGA:Ronald Tannur Sehat dan Siap Bersaksi

BACA JUGA:Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Dalam penerbangannya, Mia menyampaikan jika ketiga tersangka tidak dalam satu pesawat dan jarak penerbangan mereka adalah tiga penerbangan. Mereka dikawal sesuai prosedur. Termasuk memperoleh keamananan oleh pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

"Kalau ditanya mereka akan kembali lagi ke Surabaya atau tidak, kita tunggu saja hasil putusan dari proses penyidikan. Karena Kejati sifatnya memfasilitasi apa yang diperlukan penyidik Kejaksaan Agung dan kami tidak ikut terlibat dalam tim penyidiknya," jelasnya. 


Di hari yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menerangkan alasan dari dipindahkannya ke tiga hakim ke Jakarta, pada konferensi pers Selasa 5 November 2024 di Kejaksaan Tinggi Jatim -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Jadi sementara waktu, Mia menyebut yang masih tinggal di Cabang Rutan Kelas 1 A Surabaya, Kejati adalah MW yang baru kemarin ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan jika ketiga hakim itu akan dipindahkan ke rutan yang berbeda di Jakarta. 

Pembagiannya yakni tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian ED ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan untuk M ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Ketiga hakim sudah sampai Jakarta dan sudah diperiksa untuk jadi saksi mengenai perkara tersangka lainnya," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: