Kelanjutan Kasus DUI Suga: Polisi Temukan Kadar Alkohol Tinggi, Suga Terancam Dipidana!

Kelanjutan Kasus DUI Suga: Polisi Temukan Kadar Alkohol Tinggi, Suga Terancam Dipidana!

Kasus DUI yang melibatkan Suga BTS kini memasuki babak baru. Dari investigasi terbaru, polisi menemukan kadar alkohol yang tinggi dalam darah Suga saat mengendarai skuter listrik. --BigHit Music

HARIAN DISWAY - Kasus DUI yang melibatkan Suga BTS kini memasuki babak baru. Dari investigasi terbaru, polisi menemukan kadar alkohol yang tinggi dalam darah Suga saat mengendarai skuter listrik.

Sebelumnya, pada 6 Agustus lalu, Suga ditemukan terjatuh dari skuter listrik yang ia kendarai. Hal tersebut terjadi lantaran ia baru saja minum-minum saat makan malam.

Suga mengklaim hanya minum satu gelas bir. Tapi polisi menemukan kadar alkohol dalam darah Suga sebesar 0.2227 persen. Itu merupakan angka yang tinggi mengingat batas legal di Korea adalah 0.03 persen.

BACA JUGA: Suga BTS Siap Hadapi Investigasi Lanjutan Kasus Naik Skuter Saat Mabuk

Dalam wawancara dengan Dispatch, perwakilan kepolisian Yongsan memberikan keterangan mengenai investigasi terbaru kasus DUI Suga. Kepolisian mengonfirmasi bahwa kendaraan yang dipakai Suga bukanlah perangkat mobilitas pribadi (PM).

Sehingga kasus Suga dianggap sebagai DUI. PM yang dimaksud adalah kendaraan dengan kecepatan maksimal bawah 25 km/jam dan berat tanpa muatan tidak lebih dari 30 kg. PM mencakup alat mobilitas berkecepatan rendah.

Sedangkan skuter listrik yang digunakan Suga diklasifikasikan sebagai sepeda motor. Sehingga Suga akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Disimpulkan bahwa Suga tidak mengendarai skuter listrik biasa tapi mengarah pada kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Respek! Suga BTS Diperiksa Akibat Naik Skuter Sambil Mabuk, Gercep Minta Maaf


Buntut menyetir di bawah pengaruh alkohol, Suga terancamp pidana --BigHit Music

"Dalam kasus mengendarai PM, Anda hanya akan dikenakan sanksi administratif," jelas pihak kepolisian. Namun, karena skuter Suga bukan PM, ia dapat dikenakan hukuman pidana untuk mengemudi dalam keadaan mabuk.

Menurut UU lalu lintas jalan raya di Korea, pengemudi yang memiliki kadar alkohol dalam darah mencapai 0,08 persen atau lebih akan dikenakan hukuman penjara antara satu hingga dua tahun atau denda sebesar 5 juta won (58 juta rupiah) hingga 10 juta won (116 juta rupiah)

Sedangkan, kadar alkohol dalam darah Suga mencapai tujuh kali lipat dari yang diatur oleh UU. Situasi ini berpotensi membuat Suga menghadapi hukuman yang lebih berat. Termasuk kemungkinan hukuman penjara yang lebih lama dan denda yang lebih besar. 

BACA JUGA: Wow! Album Suga BTS D-Day Kembali Tembus Chart Billboard 200 Gara-gara Ini...

Investigasi kepolisian akan terus berlanjut intuk memeriksa seberapa besar kerusakan yang disebabkan oleh insiden ini, jarak yang tempuh, situasi saat kejadian, dan riwayat kriminal Suga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dispatch