Dukung Kemudahan Investasi, Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Asistensi Penyesuaian Perda PDRD
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam acara yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). --Puspen Kemendagri
Kedua, pengenaan tarif tunggal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Ketiga, pemberian insentif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk mengendalikan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
BACA JUGA: Golden Visa Diluncurkan: Jokowi Targetkan Indonesia Sebagai Magnet Investasi Asing
Keempat, pemberian tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol persen untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Kelima, pengenaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).
Untuk konsumsi listrik industri dan pertambangan maksimal 0,5 persen. "Keenam, pemanfaatan penerimaan opsen PKB, BBNKB digunakan untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pada moda transportasi umum,” tandas Maurits. (Puspen Kemendagri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: