Hijab dan Kado di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
ILUSTRASI hijab dan kado di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Terlepas dari itu semua, yang pasti seseorang berhijab itu dijamin konstitusi pasal 29 ayat 1 dan 2. Dengan demikian, kalau ada aturan yang melarang penggunaan hijab, apalagi pada area ruang publik, hal itu sama dengan menodai konstitusi karena penggunaan hijab bagian dari pengamalan ajaran agama bagi pemeluknya yang dijamin konstitusi.
Dalam hal penggunaan hijab, berbagai mode dapat ditemukan. Setiap wanita memiliki selera berbeda-beda dalam berhijab. Pertanyaan yang dapat diajukan adalah apakah hijab mengganggu dalam beraktivitas?
Sejauh yang penulis amati, dalam aktivitas apa pun, hijab tidak menjadi kendala bagi seorang muslimah. Bahkan, dalam dunia olahraga yang memerlukan gerak fisik lebih ekstra, banyak atlet wanita muslimah menggunakan hijab tetap dapat meraih prestasi.
Contohnya, yang ditunjukkan Megawati, atlet voli Indonesia; atlet panjat tebing; angkat besi; dan panahan. Hal yang sama ditunjukkan oleh Sarah Al-Shaeri, mahasiswi kedokteran asal Belgia yang meraih medali emas pada Olimpiade 2024 Paris pada cabang taekwondo.
Fenomena lain terkait dengan pandangan seseorang yang berhijab dianggap dapat mengurangi peluang diterima pada suatu pekerjaan dialami Raffia Arshad, seorang perempuan berhijab pertama yang menjadi hakim di Inggris.
Awalnya pihak keluarga meminta Raffia melepas hijab saat wawancara pada seleksi beasiswa. Momentum itu sangat menentukan dalam sejarah hidupnya, dengan prinsip yang dipegang teguh, diputuskan untuk mengambil risiko dengan tetap berjilbab dan tidak melepaskannya.
Akhirnya dia terpilih untuk mendapatkan beasiswa di fakultas hukum. Sampai dia menjadi seorang hakim yang disegani di Inggris.
Di kalangan polisi wanita (polwan), TNI, sekolah, kampus, instansi pemerintah, BUMN, dan berbagai bidang pekerjaan lainnya, telah banyak dijumpai wanita berhijab dan mereka dapat menunjukkan kinerja yang baik.
Artinya, berhijab tidak menjadi kendala dalam beraktivitas. Dalam kasus pelarangan berhijab bagi Paskibraka muslimah saat pengukuhan, apakah semata-mata karena alasan penyeragaman supaya kelihatan lebih rapi apabila tanpa berhijab ataukah karena faktor lain?
Itulah yang perlu ditelusuri lebih mendalam alasan di balik itu semua.
Bangsa Indonesia dengan ideologi Pancasila jangan sampai dinodai segelintir orang yang mengatasnamakan, demi keseragaman pasukan, Paskibraka dilarang berhijab.
Pertanyaannya, apakah hijab dianggap mengganggu aktivitas seseorang dan lingkungannya? Apakah berhijab dianggap mengurangi estetika Paskibraka? Apakah berhijab merugikan program BPIP? Apakah berhijab dianggap menjadi kendala dalam beraktivitas?
Tampaknya, fakta tidak menunjukkan demikian. Atlet dalam dan luar negeri yang berhijab juga banyak yang dapat meraih prestasi seperti yang telah dikemukakan di atas.
HIJAB YANG TERHIJAB DI NEGERI SENDIRI
Pakaian penutup aurat di area kepala dan dada bagi wanita muslimah dalam perjalanan di Indonesia kadang mengalami masa sulit dan terhalangi (terhijab) oleh aturan yang dibuat pihak tertentu. Itu termasuk dalam dunia pekerjaan tertentu walaupun tidak secara eksplisit melarang penggunaan hijab, akan tetapi hal itu dapat terbaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: