MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan UU Pilkada di Gedung MK, Selasa, 20 Agustus 2024.--Youtube MK
Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk DPT lebih dari 12 juta jiwa. Maka peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk kategori ketentuan keempat adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.
BACA JUGA:Jegal Anies
Itu berarti, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen atau 20 kursi perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg sebelumnya.
Maka, untuk Pilgub Jakarta, misalnya hanya membutuhkan 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
Isu yang beredar, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akan mengusung Anies Baswedan dan Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024.
Namun, PDIP terkendala ambang batas pencalonan. Sebab, perolehan suaranya tak memenuhi 25 persen.
Dengan aturan teranyar itu, kini PDIP yang meraih suara 14,01 persen pada Pileg 2024 bisa mengusung calon gubernur Jakarta sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: