Ini Langkah KPU setelah Putusan MK soal Perubahan Syarat Pilkada 2024

Ini Langkah KPU setelah Putusan MK soal Perubahan Syarat Pilkada 2024

Ketua KPU RI M. Afifuddin menerangkan bahwa pihaknya akan merespons perubahan putusan dari MK terkait Pilkada 2024 dengan melakukan 4 cara.-M. Afifuddin-Instagram @afif_sda

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perubahan terkait syarat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sesi konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 tersebut, pria berpeci hitam itu menjelaskan bahwa KPU RI akan melakukan empat langkah.

Pertama, mereka akan mengkaji lebih detail terkait salinan keputusan terbaru MK. Sehingga dapat memahami lebih dalam mengenai apa saja regulasi yang telah MK tetapkan dalam pilkada nanti.

Kedua, KPU RI akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk membahas putusan MK tersebut.

“Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” tegas Afifuddin.

BACA JUGA:Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD

Ketiga, KPU RI akan menyosialisasikan terkait putusan MK terhadap para partai politik (parpol).

Terakhir, KPU akan melakukan beberapa langkah lain yang diperlukan untuk menanggapi putusan terbaru MK sebelum memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah. 

Termasuk melakukan perubahan PKPU 8 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Ada konsultasi dan seterusnya itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Afifufddin.

Kemudian konsultasi dan membahas dengan para pihak untuk mengkaji putusan MK tersebut.

BACA JUGA:MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Bisa Usung Anies Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Di sisi lain, diketahui juga KPU RI telah menyelesaikan agenda konsolidasi nasional persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan melibatkan jajaran pihak KPU daerah. Mengingat, pilkada diselenggarakan 98 hari lagi. 

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa KPU siap mengadakan kegiatan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: