Ini Respons Mahfud Md Tentang Baleg DPR Tolak Putusan MK

Ini Respons Mahfud Md Tentang Baleg DPR Tolak Putusan MK

Mahfud MD --Instagram Resmi Mahfud MD

HARIAN DISWAY - Hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar oleh Badan Legislatif (Baleg) mengenai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi ramai. Itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak disepakati oleh Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu. 

Pasalnya, keputusan MK mengenai syarat minimal kursi di parlemen partai dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada tidak disetujui oleh (Baleg) DPR.

Dalam rapat tersebut juga Baleg DPR RI juga menolak putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.

BACA JUGA:Hari Ini, Sejumlah Daerah di Indonesia Gelar Aksi Serentak #KawalputusanMK, Berikut Daftarnya

Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai ketua MK tersebut mengatakan dalam postingan Instagramnya bahwa putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi setingkat UU. 

Berpolitik serta bersiasat untuk mendapatkan bagian dalam kekuasaan itu boleh dan merupakan tujuan kita dalam membangun negara merdeka.

Namun tetap harus mengikuti prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. 

BACA JUGA:Mendagri Bantah Isu Bahwa RUU Pilkada Dibahas Terburu-Buru: Sudah Sejak November 2023

“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” ungkap Mahfud dikutip melalui Instagram resminya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan untuk menggunakan kekuasaan sesuai dengan aturan yang ada dalam konstitusi.

Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” ujar Mahfud. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: