RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada

RUU Pilkada Disahkan Hari Ini, PDIP Pilih Mengacu Putusan MK untuk Usung Cakada

Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada segera disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 23 Agustus 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-

“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan putusan MK nomor 60 yang sudah dibacakan,” jelas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, kemarin.. 

Tentu, kata Hasto, detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan bersamaan.

Namun, politikus asal Yogyakarta itu tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan atau tidak. 

Hasto cuma memastikan sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.  

BACA JUGA:Bahlil Dilantik Jadi Ketua Umum Partai Golkar Nanti Malam, Jokowi dan Prabowo Hadir

BACA JUGA:Ngabalin: Kader di Daerah Minta Jokowi Jadi Ketua Wanbin Partai Golkar

“Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," tandasnya.


Presiden Jokowi dalam rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada 2024--Youtube Sekretariat Presiden

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait putusan MK tersebut. Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: