Tanggapan Singkat Jokowi Terhadap Polemik RUU Pilkada: Kita Hormati Wewenang Lembaga Negara

Tanggapan Singkat Jokowi Terhadap Polemik RUU Pilkada: Kita Hormati Wewenang Lembaga Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggapi soal aturan baru pembelian BBM bersubsidi per 1 Oktober 2024 mendatang.-Setpres-

HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi akhirnya buka suara menanggapi kisruh pengesahan RUU Pilkada di DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 sore. 

Dalam video yang diunggah di lama instagram pribadinya, Jokowi tampak menjawab pertanyaan wartawan lingkungan Istana yang menanyakan responnya terhadap dinamika yang terjadi di DPR RI sebagai respon dari putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas usia pencalonan dan syarat pencalonan oleh partai politik. 

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata mantan pengusaha mebel dari Solo, Jawa Tengah ini. 

BACA JUGA:RUU Pilkada Batal Disahkan: Pendaftaran Calon Pada 27 Agustus Pakai Keputusan MK

Menurut ayah dari Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep itu, semua yang terjadi belakangan merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Indonesia. 


Presiden Jokowi menjawab pertanyaan awak media terkait polemik di DPR RI -instagram: @jokowi-

Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 

RUU ini diajukan sebagai inisiatif DPR pada November 2023 lalu. Lalu menjalani masa pembahasan hingga disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 23 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Mendagri Bantah Isu Bahwa RUU Pilkada Dibahas Terburu-Buru: Sudah Sejak November 2023

RUU ini memicu protes besar-besaran lantaran dianggap membangkang putusan MK Nomor 12/PUU-XXI yang mengubah ambang batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari minimal 30 tahun ditetapkan pada saat pelantikan, menjadi harus 30 tahun pada saat pencalonan. 

Selain itu, melalui keputusan tersebut, MK juga mengubah ambang batas pencalonan (treshold) parpol pengusung calon dari jumlah kursi di DPR menjadi perbandingan jumlah pemilih di daerah tersebut.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: