DPR Tegaskan PKPU Pilkada Akan Tetap Gunakan Putusan MK: Draft Diputuskan Hari Senin Depan
Ketua Komisi II DPR RI mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memuat putusan MK no 60 dan 70 tahun 2024.--Youtube DPR RI
HARIAN DISWAY - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024 akan tetap menggunakan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Hal tersebut Doli sampaikan setelah pihak komisi II menerima draft PKPU dari KPU RI.
“Komisi II sudah menerima surat dari KPU terhadap rancangan PKPU yang terakhir soal pencalonan yang sudah berdasarkan keputusan MK ya dan rencanannya memang sebelum kemarin kita menerima putusan itu,” ungkap Doli dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:BMKG: Generasi Z dan Alpha Paling Terdampak Perubahan Iklim, Perlu Aksi Nyata
Dikutip melalui kanal Youtube DPR RI, Doli menjelaskan bahwa sebelumnya komisi II sudah mengagendakan rapat dengar rapat (RDP) dengan pemerintah dan KPU untuk membahas PKPU lebih lanjut.
“Hari senin itu tadinya kita mau melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terhadap 3 rancanagan PKPU dan 2 rancangan bawaslu,” tutur Doli.
Tetapi melihat kondisi setelah keputusan MK rapat Baleg DPR terkait RUU Pilkada yang berakhir menegang, akhirnya KPU mengirimkan hasil peraturan final yang akan disahkan pada hari Senin mendatang.
BACA JUGA:Pemerintah Sebut Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat
“InsyaAllah besok hari senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi atau yang sudah disampaikan oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draft yang disampaikan oleh KPU itu,” ucap Politikus Golkar itu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: