Pemerintah Sebut Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat

Pemerintah Sebut Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat

Hasan Nasbi--Instagram @hasan_nasbi

HARIAN DISWAY - Protes massa atas sikap DPR RI ditanggapi Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hasan memberi komentar mengenai protes massa atas sikap Baleg DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasan mengatakan bahwa pemerintah menjamin masyarakat untuk bebas berpendapat.

"Pesan yang mungkin harus kita sampaikan adalah bahwa kita menjamin kebebasan berpendapat. Demokrasi di negara kita ini sangat terbuka," ucap Hasan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Puan Maharani Ucapkan Terima Kasih Pada Demonstran: DPR Selalu Memperhatikan Aspirasi Dari Rakyat

Komentar ini terkait segenap masyarakat Indonesia melakukan aksi demo di Jakarta serta berbagai daerah pada hari Kamis kemarin terkait dengan rencana DPR RI yang akan menggelar rapat paripurna guna pengesahan revisi undang-undang (RUU) Pilkada. Namun rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Hasan menyampaikan, pemerintah juga mengingatkan agar pendemo dapat berjalan tertib dan menghindari disinformasi agar tidak terjadi kericuhan.

"Kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik. Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semuanya menghindari disinformasi, menghindari fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal-hal yang tidak baik. Misalnya, kekerasan atau kericuhan," ucap Hasan.

BACA JUGA:Cuitan ‘Kembalikan Teman-Teman Kami’ Trending di X, Demonstran Diamankan Oleh Aparat

Selain itu dalam pernyataan sebelumnya, Hasan mengatakan pemerintah mengikuti aturan yang berlaku terkait UU pemilihan calon kepala daerah.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata dia.

Hasan menyampaikan DPR RI sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Adapun jika sampai tanggal 27 Agustus 2024 RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: