Kemenag Perkuat Moderasi Beragama, Indeks KUB Terus Meningkat
ILUSTRASI moderasi beragama.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
FKUB menjadi ruang dialog bersama tokoh agama di wilayah masing-masing dalam merawat kerukunan umat beragama.
“Kita juga mengoptimalkan peran penyuluh agama dan penghulu pada Kantor Urusan Agama sebagai aparat yang dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi munculnya konflik antar agama,” jelasnya.
Dengan adanya proses deteksi dini, diharapkan potensi konflik antar umat bisa dimitigasi dan diminimalisir.
BACA JUGA:Paus Fransiskus ke Jakarta, Pimpin Misa di GBK, Umat yang Belum Daftar Bisa Ikut Online
BACA JUGA:Paus Fransiskus Pimpin Misa Kudus di GBK Pekan Depan, Simak Konsep Kegiatannya!
Upaya itu makin menguat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Peraturan yang terbit pada 25 September 2023 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
“Artinya, ikhtiar meningkatkan dan menanamkan toleransi di Indonesia kini menjadi gerakan bersama seluruh jajaran pemerintah, pusat dan daerah, bersama seluruh umat beragama,” urai Gus Men.
Pasal 9 pun mengatur bahwa Menteri Agama menjadi Ketua Pelaksana Sekretariat Bersama penguatan Moderasi Beragama.
Setiap tahun, Kemenag melakukan survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Alhamdulillah, Indeks KUB ini terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 sebesar 72,39, indeks naik menjadi 73,09 pada 2022.
BACA JUGA:Arti Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia, Sebarkan Sabda Bahagia
BACA JUGA:Paus Fransiskus Sampaikan Pesan Ini Jelang Kunjungan ke Indonesia
Sementara pada 2023, indeks KUB kembali naik menjadi 76,02. Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu: toleransi (74,47), kesetaraan (77,61), dan kerja sama (76,00).
Terakhir, saat ini juga sedang dirancang Peraturan Presiden terkait pelindungan umat beragama. Ini menjadi respons atas fenomena maraknya kecaman pembangunan rumah ibadah lewat peraturan PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 yang fokus pada tugas kepala daerah.
“Masih dalam proses harmonisasi. Semoga ke depan ada regulasi yang lebih pas dalam merespons dinamika umat, termasuk terkait izin pendirian rumah ibadah,” tutur Gus Men. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: