DPR Nyatakan Ojol Adalah Pekerja, Bukan Cuma Jadi Mitra
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto-Dok Pribadi -
HARIAN DISWAY - DPR RI merespon aspirasi pengemudi ojek daring (ojol) setelah serangkaian aksi protes yang digelar oleh driver ojol dan kurir online se-Jabodetabek pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Aspirasi pengemudi ojek daring melakukan demo dengan dua tuntutan. Pertama terkait potongan yang dibebankan driver oleh perusahaan aplikasi (Grab dan Gojek) mencapai 30 persen.
Tuntuan kedua adalah melegalkan pekerjaan driver ojek daring dalam undang-undang agar memiliki kedudukan yang kuat. Selama ini ojok daring hanya bersifat sebagai mitra.
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto berpandangan bahwa ojol merupakan ujung tombak perusahaan transportasi online. "Jika tidak ada driver ojol ini, maka perusahaan tersebut tidak jalan," ujarnya.
BACA JUGA:YPBH: Masalah Ojol Diselesaikan dengan Koperasi Multipihak
Maka dari itulah, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021, driver ojol termasuk pekerja di luar hubungan kerja. Mereka bekerja sebagai mitra. Sehingga banyak kerentanan yang dialami oleh driver ojol. "Ini yang harus didampingi pemerintah. Diawasi terus agar kesejahteraan ini terjamin," ucap Edy.
Pemutusan hubungan kerja cukup rawan dialami ojol. Di sisi lain sistem penerimaan mitra pun lebih mudah. Hal ini bisa menimbulkan masalah. Edy menyarankan ada regulasi yang mengatur terkait masuk dan pemutusan kemitraan driver ojol. "Kalau sewaktu-waktu bisa diputus hubungan kerja maka rawan miskin. Kalau dia berkeluarga, maka keluarganya juga rentan," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan sistem mitra, maka driver juga rawan kelebihan jam kerja. Begitu juga rawan pemotongan fee yang besar oleh aplikator. "Maka perlu payung hukum baru yang bisa melindungi driver," kata legislator Dapil Jawa Tengah III. Jika ada aturan anyar, yang perlu ditambahkan adalah batas bawah fee yang untuk driver ojol. Sehingga pemotongan tidak dapat semena-mena.
Selain itu, driver ojol yang kerja di jalan rawan kecelakaan. Edy meminta agar pemerintah mengawasi aplikator agar melaksanakan Permenaker 5/2021 yang mengamanatkan seluruh driver untuk didaftarkan ke jaminan sosial ketenagakerjaan. "Yang saya dapati, masih ada ojol yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," tuturnya. Edy meminta pengawas ketenagakerjaan harus memastikan jaminan sosial ini didapatkan driver ojek daring.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: