Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Wujudkan Renaksi dan Target DJKI 2025

Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Wujudkan Renaksi dan Target DJKI 2025

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memberi sambutan dalam Rakor Penegakan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Bali, Sabtu, 7 September 2024. -Humas Pemprov Jatim -

"Kedepannya setiap kantor wilayah tidak hanya mengejar terkait permohonan kekayaan intelektual,” jelasnya. 

Melainkan, kata Anggor, harus ada tindak lanjut bagi kekayaan intelektual yang sudah terdaftar atau yang sudah tercatat.

Direktur Merek dan IG Kurniaman mengatakan bahwa setiap kanwil dapat menjadikan desa wisata terlindungi Kekayaan Intelektualnya.

 "Terkait IG kami harapkan agar setiap Kanwil bisa mendorong produk produk indikasi geografis terdaftar untuk masuk ke dalam e-commerce,” ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Ajukan Pencekalan Ronald Tannur ke Kemenkumham

BACA JUGA:Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jatim

Tentu, agar produknya dapat lebih dikenal oleh masyarakat atau wisatawan dari luar negeri, ujarnya. 


Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (dua dari kanan) dalam Rakor Penegakan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Bali, Sabtu, 7 September 2024. -Humas Kemenkumham Jatim-

Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan tertuju untuk capaian kantor wilayah semata. Tapi justru untuk melihat sejauh mana DJKI melaksanakan tusinya.  

"Kami pun belum paripurna, tapi kami ingin terus meningkatkan kualitas DJKI sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat dan berkualitas," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: