Implikasi Pembatasan BBM Bersubsidi

Implikasi Pembatasan BBM Bersubsidi

ILUSTRASI implikasi pembatasan BBM bersubsidi (pertalite dan solar).-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PEMERINTAH mewacanakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi alias pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Meski sudah beredar tanggal pemberlakuannya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pembatasan BBM bersubsidi itu masih dalam proses sosialisasi. 

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait penunjukan teknis pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Hal itu dipertegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pengaturan terkait pembatasan kriteria penerima BBM pertalite dan solar subsidi masih dalam taraf pembahasan pemerintah. 

Namun, berdasar draf aturan kriteria penggunaan BBM subsidi sebelumnya, kendaraan yang bisa mendapatkan pertalite adalah mobil di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Sediakan BBM Subsidi Rendah Sulfur, Kurangi Polusi Udara, Harga Tidak Naik

BACA JUGA: Ini Kata Jokowi soal Aturan Baru Perketat Pembelian BBM Bersubsidi Per 1 Oktober

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, belum ada keputusan resmi terkait kriteria maupun skema pembatasan BBM subsidi hingga saat ini. Pembatasan yang hendak dilaksanakan itu didasarkan pada argumen untuk meminimalkan masalah polusi udara, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya. Juga, mewujudkan peningkatan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pembatasan pertalite dan solar subsidi itu menyesuaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Tujuannya adalah memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan subsidi yang dapat merugikan anggaran negara. 

Di lain pihak, Pertamina juga menggarisbawahi bahwa tidak semua SPBU akan diperbolehkan menjual pertalite di masa mendatang. Pengaturan yang bernuansa pembatasan itu dilakukan sebagai upaya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah. 

BACA JUGA: Per 1 Oktober Pengguna Mobil Ini Siap-siap Boncos, Tak Boleh Isi BBM Bersubsidi

BACA JUGA: Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari, Berikut Daftar Harga di Jawa Timur!

SPBU yang diizinkan menjual pertalite akan dipilih berdasar beberapa pertimbangan penting. Yakni, SPBU yang berada di jalur transportasi umum akan diprioritaskan karena dapat lebih mudah diakses masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. 

Sebaliknya, SPBU yang berada di area permukiman menengah ke atas sangat mungkin tidak akan lagi diizinkan menjual pertalite. Itu mengingat penduduk di daerah tersebut umumnya memiliki daya beli yang lebih tinggi dan mungkin tidak memerlukan subsidi BBM. 

Dengan mempertimbangkan faktor jalur transportasi umum, tidak berada di area permukiman menengah ke atas, di luar daerah industri. Diharapkan, dengan upaya tersebut, BBM bersubsidi bisa disalurkan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang tergolong benar-benar layak menerima subsidi. 

BACA JUGA: Empat Menteri Jokowi Gelar Rapat Pembatasan BBM Subsidi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: