MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, KPU Diminta Segera Buat Aturannya

MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, KPU Diminta Segera Buat Aturannya

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra meminta pihak KPU segera memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kampanye Pilkada di perguruan tinggi. --KPU

Pertama, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor.

BACA JUGA: MAKI Siap Kampanyekan, Er-Ji Siap-Siap Lawan Kotak Kosong

Syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut.

Anda sudah tahu bahwa tahapan kampanye dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam tahapan itu, KPU mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024.

Keberadaan mahasiswa dalam mengawasi pemilu itu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas. Pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.

BACA JUGA: Eri-Armuji Siap-siap Kampanye, Besok Susun Tim Pemenangan!

Jadi kalau ada ketimpangan yang terjadi, mahasiswa bisa segera berpartisipasi dengan cara melaporkan ke Bawaslu setempat. Hal itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: