Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste karena Overstay 148 Hari

Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste karena Overstay 148 Hari

Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste karena Overstay 148 Hari-Humas Kemenkumham Jatim-

 “Tujuannya untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," urainya.

Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. 

Deportasi tersebut merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. 

BACA JUGA:Komitmen Cegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Imigrasi Malang Sinergi Antar Instansi

BACA JUGA:Antisipasi TKA Ilegal, Imigrasi Malang Sidak Empat Perusahaan

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. 

Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. 

BACA JUGA:Hore! Ambil Paspor di Imigrasi Malang Bisa Minta Kirim via Pos

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.


Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste karena Overstay 148 Hari.-Humas Kemenkumham Jatim-

Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: