Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Ini Alasannya!

Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Dideportasi dari Bali, Ini Alasannya!

Bonnie Blue dideportasi dari Bali bersama tiga rekannya karena menyalahgunakan Visa on Arrival untuk produksi konten komersial dan melanggar aturan lalu lintas.-Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai-

BALI, HARIAN DISWAY - Kasus deportasi Bonnie Blue menambah panjang daftar pelanggaran wisatawan asing di Bali.

Ya, bintang porno asal Inggris dengan nama asli Tia Emma Billinger (26) itu resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Jumat, 13 Desember 2025.

Dia dideportasi bersama tiga rekannya asal Australia dan Inggris, yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28), yang merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.

BACA JUGA:66 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Terindikasi Korban TPPO

BACA JUGA:117 WNI Gagal Haji, Dideportasi dari Madinah karena Gunakan Visa Kerja

Keempat warga negara asing tersebut sebelumnya menjalani proses hukum dan dinyatakan melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan bahwa setelah perkara tindak pidana ringan (tipiring) terhadap mereka diputus Pengadilan Negeri Denpasar. Pihaknya pun langsung menjatuhkan tindakan administratif.

Mereka terbukti masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), namun melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal sebagai wisatawan.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL. Kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang keimigrasian,” ujar Winarko.

BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Bahaya Haji dengan Visa Non-Haji, Sanksi Deportasi Mengintai

BACA JUGA:Sekitar 500 Pekerja Migran Dideportasi dari Arab Saudi, Calo Imigran Terancam Sanksi Berat

Untuk TB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan.

Keempatnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan.

Winarko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk sinergi kuat antara Polri dan Imigrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: