Sekitar 500 Pekerja Migran Dideportasi dari Arab Saudi, Calo Imigran Terancam Sanksi Berat
Kementerian Pelindungan Pekerjan Migran Indonesia (P2MI) menjemput ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang dideportasi oleh Pemerintahan Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.-Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkapkan ada sekitar total 500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Arab Saudi karena pelanggaran keimigrasian.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi tiba di Indonesia usai dideportasi pada Selasa, 14 Januari 2025. Kedatangan mereka berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada dini hari.
"Hari ini ada 197 PMI. Tadi malam, kemarin malam 200 PMI sudah dipulangkan," ungkap Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
Melihat fenomena ini, Abdul sangat menyayangkan adanya PMI non-prosedural ini. Karena, konsekuensi yang dimiliki PMI non-prosedural ini dapat berpotensi lebih berbahaya daripada hanya sekedar deportasi
"Saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Dan kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main," Tegas Abdul.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
BACA JUGA:Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste karena Overstay 148 Hari
Untuk keseluruhan diperkirakan total ada 500 PMI yang mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB), sisanya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Jadi totalnya sekitar hampir 500 ya. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas berasal dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa.
Pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2025 lalu.
"Jadi dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu 11 Januari," tambahnya.
Deportasi itu dilakukan akibat warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar menjadi PMI ditemukan telah melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja. Walaupun masih berstatus moratorium (pemberhentian sementara).
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi WNA Filipina Terduga Pelaku TPPO dan Pencucian Uang
Judha juga mengungkapkan Sekitar 500 PMI ilegal melakukan pelanggaran keimigrasian dan melakukan overstay (terlambat pulang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id