Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Bawaslu Imbau Netralitas ASN selama Pilkada 2024

Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Bawaslu Imbau Netralitas ASN selama Pilkada 2024

Rapat Koordinasi Nasional untuk tentang kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas pada pemilihan serentak tahun 2024. Dihadiri Ketua Bawaslu RI, acara ini bertujuan menjaga netralitas ASN di pilkada 2024. --bawaslu.go.id

Di dalamnya dicantumkan beberapa poin Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu:

BACA JUGA: Barito Putera vs Borneo FC 1-1: Pesut Etam Turun Tahta

  1. Memastikan (ASN) tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada Calon atau Pasangan Calon.
  2. Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan.
  3. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN.
  4. Menyampaikan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN Pada Pengawas Pemilu dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilihan tahun 2024.
  5. Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.

BACA JUGA: 5 Idol Group yang Bakal Comeback Oktober 2024, Ada Jennie BLACKPINK?

Sementara terkait dengan hal itu pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas(Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

BACA JUGA: Siswa SMA Penerima PIP 2024 Dapat Rp 900.000 dan Rp 1.800.000 Sesuai Kelas

Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalammemahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etikmaupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkataninstansi.

Baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia. Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.

Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu.

BACA JUGA: Barcelona Kehilangan Ter Stegen 8 Bulan: Bravo Siap Kembali, Tenas Jadi Alternatif Kiper

Seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (*)

*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Program Studi Ilmu Komunikasi, Peserta MBKM di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://www.bawaslu.go.id/id/berita/deklarasi-jaga-netralitas-asn-bagja-minta-bawaslu-daerah-kawal-dan-saling-kordinasi-dengan