Rektor Universitas Trunojoyo Madura Buka Suara Soal Mahasiswi Fakultas Teknik Industri Yang Dipukuli Pacarnyai

Rektor Universitas Trunojoyo Madura Buka Suara Soal Mahasiswi Fakultas Teknik Industri Yang Dipukuli Pacarnyai

Surat keterangan resmi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap mahasiswanya.--

Mereka  juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

“BEM KM UTM secara tegas mengutuk kekerasan terhadap perempuan,” tulis BEM UTM dalam rilis resminya.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Tangkap Paman Aniaya Keponakan Hingga Meninggal

Mereka juga mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Trunojoyo untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, BEM UTM juga telah melakukan koordinasi dengan Polres Bangkalan, Madura, guna memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.

Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak berwenang agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

BACA JUGA:Karena Minuman Keras, Oknum TNI-AL Aniaya Istri

Melansir dari Disway.Id, Presiden Mahasiswa (Presma) BEM KM Univesitas Trunojoyo Madura (UTM) Anis Anwary menegaskan bahwa pihaknya mengawal kasus ini.

Ia juga mengutuk keras kekerasan terhadap perempuan, khususnya yang baru saja terjadi oleh mahasiswa kampusnya tersebut.

"Kami BEM KM UTM dan saya pribadi sangat menyayangkan adanya kejadian ini karena secara status mereka berdua masih mahasiswa. Kemudian yang jelas, kami secara tegas mengutuk kekerasan terhadap perempuan di mana pun, terkhusus kejadian yang baru saja terjadi kemarin," ujarnya.

BACA JUGA:Miris! Mahasiswi Universitas Pamulang Dianiaya Saat Berdoa Rosario, 4 Pelaku Ditangkap Polres Tangsel!

Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya demi keadilan  bagi korban.

"Kami kawal kasus ini hingga tuntas, artinya hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum dengan layak," paparnya.

Dalam hal ini, ia menilai bahwa sanksi hukum dari kepolisian tidak cukup, tetapi juga harus mendapatkan tindakan dari kampus.

"Hukuman di Polres kami rasa tidak cukup. Kampus juga harus secara tegas memberikan sanksi kepada pelaku, seminimumnya D.O.," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: