Tia Rahmania Gugat Balik PDIP hingga KPU RI setelah Dibatalkan Jadi Anggota DPR

Tia Rahmania Gugat Balik PDIP hingga KPU RI setelah Dibatalkan Jadi Anggota DPR

Tia Rahmania gugat balik PDIP hingga KPU atas tudingan dirinya menggelembungkan suara-Instagram @tiarahmania_bantenofficial-

HARIAN DISWAY - Tia Rahmania, caleg terpilih DPR RI dari fraksi PDIP akan menggugat DPP PDIP dan KPU RI.

Hal itu didasari atas penggantian Tia sebagai caleg terpilih oleh kader PDIP lainnya, Bonnie Triyana.

Penggantian itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nomor 138 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

BACA JUGA:PDIP Pecat 2 Caleg Terpilih di Dapil Jateng V dan Banten I

BACA JUGA:PDIP Menghadapi KIM, Said Abdullah: Pilkada Bukan Permusuhan Politik, tapi Kontestasi Demokratis

Tia pun resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 26 September 2024. Kuasa Hukum Tia Rahmania, Jupriyanto Purba mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggugat sejumlah pihak.

Pihak tergugat tersebut yaitu Mahkamah Partai PDIP, caleg DPR RI Bonnie Triyana, caleg DPR RI Mochamad Hasbi Asyidki, DPP PDIP, Bawaslu dan KPU RI.

Purba mengatakan bahwa putusan Mahkamah Partai PDIP dan surat pemecatan DPP PDIP membuat Tia gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski meraih suara terbanyak di Dapil Banten l meliputi Pandeglang-Lebak.

BACA JUGA:Pembekalan 329 Caleg Terpilih PDIP Jatim: Menyongsong Tugas DPRD dengan Ideologi Pancasila

BACA JUGA:Komitmen Teruskan Ideologi Pancasila, PDIP Bekali Caleg Dengan Pendidikan Kader

“Pergantian ini tuh didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat nggak sesuai dengan fakta. Karena kan dibilang Bu Tia melakukan penggelembungan suara, mengambil suara gitu, faktanya bukan Bu Tia yang melakukan." jelasnya.

Apalagi, imbuhnya, sudah ada putusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara.

“Oleh mahkamah partai dibilang Bu Tia terbukti ngambil suara hasbi, padahal faktanya nggak ada berita acara dari KPU itu yang membagikan suara dari Hasbi. Karena ada pencatatan yang salah,” sambungnya.

Purba pun telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituduh melakukan penggelembungan suara oleh Mahkamah  PDIP ke Bareskrim Mabes Polri pada Jum’at, 27 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: