PKB Minta Kemendikbud Luruskan Sejarah Mengenai Pelengseran Gus Dur

PKB Minta Kemendikbud Luruskan Sejarah Mengenai Pelengseran Gus Dur

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.--Disway.id/ Candra pratama

HARIAN DISWAY - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk segera menarik buku-buku maupun referensi sejarah mengenai dengan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 soal Laporan Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). 

Penarikan buku atau referensi sejarah ini dianggap penting untuk meluruskan kembali sejarah tentang pelengseran Gus Dur, serta memulihkan reputasi Gus Dur.

Hal ini dilakukan setelah MPR menegaskan bahwa TAP II/MPR/2001 tidak lagi berlaku, karena telah digantikan oleh TAP I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR dari tahun 1960 hingga 2002.

BACA JUGA:Tak Hanya G30S/PKI, 30 September Juga Diperingati sebagai Hari Penerjemah Internasional

“Kami meminta Kemendikbud menarik buku-buku pelajaran sejarah yang masih mengacu pada TAP II/MPR/2001. Hal ini penting agar anak-anak kita tidak lagi menganggap TAP tersebut masih berlaku,” terang Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara penyerahan surat penegasan tidak berlakunya lagi TAP II/MPR/2001 oleh pimpinan MPR kepada keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 29 September 2024.

Selanjutnya, Gus Jazil menegaskan PKB akan konsisten mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Langkah tersebut juga mencakup upaya agar Gus Dur segera dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Isu Jabat Menko Polhukam di Kabinet Prabowo

”Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” ungkapnya.

Gus Jazil menyatakan bahwa bangsa ini tidak boleh memelihara dendam politik. Selain itu, negara harus memberikan penjelasan yang jelas bahwa Gus Dur tidak bersalah, sehingga pelengserannya dari kursi kepresidenan pada tahun 2001 tidak semestinya terjadi.

”Kita harus menjelaskan seterang-terangnya karena keluarga Gus Dur juga butuh itu bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Gus Dur,” katanya.

BACA JUGA:Menhub Ceritakan Sejarah Pemberian Nama Whoosh Untuk Kereta Cepat Kebanggaan Indonesia

Menurut Gus Jazil, bangsa ini tidak boleh meninggalkan jejak sejarah yang belum terklarifikasi kebenarannya.  Ia menilai, keputusan MPR untuk menegaskan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 terkait pelengseran Gus Dur adalah upaya menjelaskan sejarah yang sebenarnya kepada publik.

”Silakan verifikasi apa yang menjadi peristiwa sejarah waktu itu. Dan semua saksi masih ada yang menyaksikan, ada Pak Alwi Shihab, ada Pak AS Hikam, dan lainnya. Semua tahu apa yang menjadi ide dan gagasan Gus Dur, serta perisitiwa sejarah pada waktu itu,” jabarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: