Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun Atas Zaini Mustofa, Yusuf Mansur Sebut Dirinya Tak Ingin Jumawa

Lolos dari Gugatan Rp 98,7 Triliun Atas Zaini Mustofa, Yusuf Mansur Sebut Dirinya Tak Ingin Jumawa

Persoalan bermula saat Yusuf Mansur mengajak orang yang menghadiri ceramahnya untuk berinvestasi di batu bara. Sebanyak Rp 46 miliar terhimpun untuk disetor ke perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya. --Facebook Yusuf Mansur

HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas Jam’an Nur Khotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terkait tuntutan wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun.

Dalam perkara ini, Yusuf digugat bersama dengan PT Adi Partner Adiperkasa, Adiansyah, Baitul MaWattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Darul Qur’an.

Seperti telah diketahui, MA telah membacakan putusan kasasi terhadap permohonan yang diajukan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf. MA menolak gugatan Zaini sehingga Yusuf Mansur lolos dari pembayaran Rp 98,7 triliun.

BACA JUGA: Annisa Mahesa Jadi Anggota DPR-RI Termuda, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

“Terima kasih kepada kepala Dewan Hakim, Majelis Hakim, insyaallah mudah-mudahan Allah terus menjaga kita semua. Aamiin. Terima kasih kepada kawan-kawan dan tim kuasa hukum, tim pengacara, sudah bekerja dengan baik, dan pada ikhlas semuanya,’ ucap Yusufnya

Mulanya 13 Juni 2023, gugatan Zaini dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur dan pihak tergugat lainnya dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Zaini.

Senilai Rp1.264.240.000 atau Rp1,3 miliar. Kemudian, perkara ini berlanjut pada tingkat banding. Lalu, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan 857/PDT/2023/PT DKI.

BACA JUGA: Reni Astuti Dilantik sebagai Anggota DPR RI 2024-2029, Eri Cahyadi Sampaikan Hal Ini

MA mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Selain itu, MA juga membebankan Zaini untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023.

Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

BACA JUGA: Piala Suhandinata 2024: Jadi Juara Grup, Indonesia Jumpa India di Perempat Final

2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000. Demikian bunyi  putusan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas Jam’an Nur Khotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur terkait tuntutan wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun. - @yusufmansurnew-Instagram

PN Jaksel awalnya mengabulkan sebagian gugatan itu. Hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Rp 1,2 miliar ke penggugat. Namun, Yusuf tak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan itu kemudian mengabulkan banding Yusuf dan menyatakan gugatan Zaini tidak dapat diterima. Meskipun demikian, ia tak ingin jumawa dengan kemenangan itu. "Tidak menjadikan kami jumawa," katanya.

BACA JUGA: Aksi Peduli HORI ke-78: DJP Jatim II Hibahkan Peralatan Sekolah untuk SDN Karangpatihan Ponorogo

"Kan banyak juga kemenangan sudah terjadi di tingkat pengadilan negeri pun luar biasa. Kan selama ini juga saya digempur sana sini, pengadilan dan bukan cuma satu tapi banyak, belum lagi kepolisian," lanjutnya.

"Tidak pernah kami menselebrasi kemenangan di tingkat apa pun karena kami berpikir ini bukan kemenangan selayaknya main bola," katanya. Diketahui, Yusuf Mansur bersama empat tergugat lainnya sudah ingkar janji (wanprestasi).

Dalam perjanjian investasi tambang batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Adapun para pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Yusuf Mansur, dan Adiansyah.

BACA JUGA: Persebaya Kirim Tiga Pemain ke Timnas Indonesia dan Palestina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Juga Dwi Yudha Andhi, dan PT Adi Partner Perkasa. Seperti diketahui, Yusuf Mansur pernah menjabat sebagai komisaris utama PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan tersebut dikabarkan memiliki tambang di Kalimantan Selatan.

Sebelum digugat di PN Bogor, bisnis ini juga menyeret Yusuf Mansur ke PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur digugat Zaini atas kasus penipuan dan penggelapan proyek.

Persoalan bermula saat Yusuf mengajak orang yang menghadiri ceramahnya untuk berinvestasi di batu bara. Sebanyak Rp 46 miliar terhimpun untuk disetor ke perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya.

BACA JUGA: Megawati Bawa Red Sparks Melaju ke Semifinal KOVO Cup, Gilas Pink Spider 3-2!

Pada Juni 2022, Yusuf pun digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara. Sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya untuk menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.

Mereka mulai investasi pada perusahaan itu pada akhir 2009. Lantas, sudah 14 tahun lamanya tidak kelanjutan dari hasil investasi tersebut kepada para investor. (*)

*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, peserta MBKM Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: