Misteri Kematian Pasutri di Green Lake Cipondoh, Tangerang

Misteri Kematian Pasutri di Green Lake Cipondoh, Tangerang

ILUSTRASI misteri kematian pasutri di Green Lake Cipondoh, Tangerang. Suami tikam istri berkali-kali, lalu ia bunuh diri. Si suami berinisial BK. Ia pengusaha besar dan punya ribuan karyawan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Di TKP ditemukan secarik kertas bertulisan tangan. Setelah meneliti berhari-hari, polisi menyimpulkan itulah suicide note (catatan bunuh diri). Isinya banyak. Polisi tidak mengungkap seluruhnya. 

BACA JUGA: Cinta Maut di Tangerang dan Karakter Hewani

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Waryanto, Mayatnya Dimakan Biawak

Salah satu yang diungkap, di surat tersebut tertulis pesan ditujukan kepada keluarga, agar jika BK dan RB meninggal, harta ini dan itu (diperinci semua) dihibahkan kepada ini-itu (terperinci juga). Akhirnya, disebutkan, ahli waris juga harus menanggung utang sangat besar (tidak disebut polisi nilainya).

Di surat itulah polisi minta bantuan ahli lacak tulisan tangan. Minta bantuan mengungkap, siapa penulis suicide note?

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober 2024, mengatakan: ”Menurut ahli tulisan, itu adalah suicide note. Ditulis korban bunuh diri (BK). Bukan oleh orang lain yang diletakkan di situ.”

Polisi tidak punya tulisan tangan BK semasa hidup sebagai pembanding. Pihak keluarga tidak punya tulisan BK. Tapi, ahli lacak tulisan tangan meyakini, itulah tulisan BK. Dasarnya tiga hal:

Pertama, penulisnya tahu persis perincian aset yang diwariskan. Juga, perincian utang. Di situ penulis minta agar utang dibayar oleh keluarga penerima warisan. Orang yang tahu data itu cuma BK.

Kedua, dari segi bahasa, itu ditulis orang berpendidikan maksimal SMA. BK lulusan kelas V SD. 

Ketiga, meski keluarga tidak punya contoh tulisan tangan BK sebagai pembanding, keluarga –juga para karyawan perusahaan milik BK– meyakini itu tulisan BK.

Akhirnya, polisi menyimpulkan, BK membunuh istri, lalu ia bunuh diri. Motifnya belum diketahui pasti. Polisi menduga, akibat BK terlilit utang jumlah besar. Karena itu, stres naik jadi depresi. Juga, punya penyakit kronis (tidak disebut). Mungkin juga cekcok dengan istri. Penyebab cekcok belum diketahui.

Berdasar hukum, kasus pembunuhan itu tetap harus disidik polisi.

Kombes Zain: ”Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT. Namun, dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 77 KUHP, terduga pelaku yang meninggal dunia, tidak mungkin dimintai pertanggung jawaban hukum.”

Pasal 77 KUHP menyatakan, hak penuntutan hukum gugur jika terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir pengadilan tentang perkara yang bersangkutan.

BK adalah tokoh pengusaha sukses. Dalam buku biografinya, diceritakan perjuangan hidup BK yang luar biasa hebat. Ia yatim sejak usia 8 tahun karena ayahnya meninggal. Ibunya susah payah membesarkan tujuh anak tanpa suami. Karena itulah, BK cuma sekolah naik ke kelas V SD, lalu berhenti untuk mencari nafkah keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: