Menkeu Setujui Kenaikan Gaji hingga Tunjangan Hakim

Menkeu Setujui Kenaikan Gaji hingga Tunjangan Hakim

Doc. Progress perjuangan revisi PP 94 oleh MA dan IKAHI, Selasa, 24 September 2024-instagram @pp_ikahi-

HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujujui 4 usulan Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan gaji hingga tunjangan hakim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Agung Suharto menyatakan ada 8 pokok usulan yang disampaikan ke Kemenpan-RB. 

Perubahan yang diajukan terkait  pembaharuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Namun, dari Kemenpan-RB kemudian hanya mengajukan 4 poin kepada Kemenkeu. 

BACA JUGA:Ribuan Hakim Cuti Massal, KY Beri Dukungan

BACA JUGA:Hakim dan Kebenaran Materiil: Mengulik Keadilan Korban pada Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, MA mengajukan tuntutan perbaikan kesejahteraan hakim terlebih dahulu kepada Kemenpan-RB pada April 2024.

Hingga akhirnya, aspirasi itu dapat diputuskan oleh Kemenkeu selaku lembaga yang berwenang perihal kebijakan anggaran negara. 

Adapun 4 usulan pokok MA meliputi gaji pokok diusulkan naik 8-15 persen, uang tunjangan hakim sebesar 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah 2012 yang tengah berlaku, uang pensiun naik 8-15 persen, dan tunjangan kemahalan.

Sementara 4 pokok usulan lain yang belum diakomodir oleh Kemenpan-RB yakni meliputi fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan dan honorarium penanganan perkara.

BACA JUGA:Putusan Bebas Ronald Tannur: Hakim Erintuah Damanik Abaikan Saksi Penting

BACA JUGA:Sahroni Hujat Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Pelaku Pembunuhan Pacar: Anda Sakit dan Memalukan!

"Usulan yang dilayangkan kepada Kemenkeu tersebut, berbeda dengan naskah akademik yang diusulkan oleh MA ke Kemenpan-RB," jelas Suharto kepada awak media dikutip Selasa, 8 Oktober 2024.

Pada 4 pokok usulannya, MA mengusulkan kenaikan gaji hakim hingga 3 kali gaji pokok PNS sesuai pangkat dan golongan dan uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima hakim di masa aktif.

Kemudian tunjangan jabatan dinaikkan 100 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, serta tunjangan kemahalan naik 36,03 persen disesuaikan inflasi sejak sejak 2013 - 2021 terhadap daerah zona 1 dan juga memberikan kenaikan di zona lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: