Hari Pangan Sedunia 16 Oktober: Memantau Perkembangan Food Estate dan UU Ciptaker di Indonesia

Hari Pangan Sedunia 16 Oktober: Memantau Perkembangan Food Estate dan UU Ciptaker di Indonesia

Hari Pangan Sedunia 16 Oktober: memantau perkembangan food estate dan UU Ciptaker di Indonesia. --Freepik


Hari Pangan Sedunia 16 Oktober: tantangan food estate dan desakan penghapusan UU Ciptaker. -Laily Rachev-Biro Pers Sekretariat Presiden

Selain perihal food estate, SPI juga mengajukan tuntutan tegas kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut SPI, Omnibus Law ini dianggap sebagai salah satu penghalang utama bagi Indonesia dalam mencapai kedaulatan pangan yang diharapkan.

Henry mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah substansi dari UU Pangan di Indonesia, dan dampaknya dirasakan langsung oleh para petani.

"UU ini mempermudah proses impor yang akhirnya merugikan petani kita. Sebagai contoh, impor beras pada tahun 2023 mencatat rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir. Padahal, yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki produksi beras dalam negeri. Namun, UU Ciptaker justru menggeser fokus kebijakan ke arah impor, yang kemudian menjadi pilihan utama pemerintah," ungkap Henry.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Lanjutkan Food Estate Jokowi

Henry menambahkan, dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia yang jatuh setiap 16 Oktober, SPI sekali lagi menekankan pentingnya Kedaulatan Pangan sebagai fondasi kebijakan pangan nasional.

"Kedaulatan pangan harus menjadi landasan kebijakan, tidak hanya di tingkat global, tapi juga dalam skala nasional," tegasnya.

Dengan desakan itu, SPI berharap pemerintah dapat segera mengevaluasi dampak negatif UU Ciptaker terhadap sektor pertanian dan mengambil langkah-langkah yang lebih mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di Indonesia. (Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: