Sanksi Jaminan Halal
ILUSTRASI sanksi jaminan halal. Tak ada toleransi lagi, khususnya bagi produk dari usaha menengah dan besar, untuk menyertifikasi halal semua produknya..-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:252.490 Pelaku Usaha di Jatim Kantongi Sertifikat Halal
Usaha mikro kecil masih punya waktu dua tahun untuk menyiapkan diri. Tapi, melihat perjalanan yang lamban sejak 2014, ketika UU Jaminan Produk Halal diterbitkan, waktu dua tahun itu sangat pendek.
Tanpa kerja keras, sulit untuk bisa memenuhi kewajiban sertifikat halal itu bagi produk makanan minuman, bahan penolong makanan, dan produk sembelihan, tahun 2026. (*)
*)Imron Mawardi adalah Dosen ekonomi syariah, FEB, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: