Sanksi Jaminan Halal

Sanksi Jaminan Halal

ILUSTRASI sanksi jaminan halal. Tak ada toleransi lagi, khususnya bagi produk dari usaha menengah dan besar, untuk menyertifikasi halal semua produknya..-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Sekjen Kemenag: Gus Men Hadiri MRA Sertifikasi Halal di Eropa dan Pertemuan Internasional Perdamaian

Persoalan sertifikasi halal ini memang tidak sederhana. Kesadaran masyarakat masih cukup rendah karena sudah terbiasa dengan regulasi yang sangat longgar. Padahal, soal halal itu adalah hal yang prinsip bagi muslim. 

Bagi muslim, apa pun yang dikonsumsi memang harus halal dan tidak najis. Bukan hanya pada zatnya, melainkan juga campuran dan prosesnya. Yang tidak sederhana. Tidak bisa diketahui oleh konsumennya. 

Itulah pentingnya sertifikasi halal. Agar yang halal jelas. Yang halal dan sudah disertifikasi halal ditandai pencantuman logo atau label halal. Yang tidak berlogo halal berarti tidak halal. Tidak boleh dibeli dan dikonsumsi kaum muslimin. 

BACA JUGA:Self-Declare: Solusi atau Masalah dalam Sertifikasi Halal?

BACA JUGA:Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMKM Sampai Tahun 2026

Karena ternyata tidak mudah itu, penerapannya dibuat bertahap. Dalam lima tahun sejak Oktober 2019, sertifikasi hanya diberlakukan bagi tiga kelompok produk terkait makanan dan minuman. Tahap kedua mulai Oktober 2021 dengan rentang waktu berbeda-beda. Mulai 7 hingga 15 tahun. Bergantung kompleksitas produk. Artinya, keharusan penuh sebagaimana amanat UU JPH akan terpenuhi tahun 2036. 

Tidak mudah memang menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh. Begitu luas ruang lingkupnya. Juga, begitu kompleks. Tapi, karena sudah diundangkan, itu harus dilakukan. 

Pemerintah melalui BPJPH harus menyiapkannya dengan baik. Mulai penyiapan standardisasi halal, keberadaan pelaksanaan sertifikasi,  Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar mudah dijangkau, dan sistem serta mekanisme sertifikasi yang cepat dan murah.  

BACA JUGA:BPJPH Beri Penjelasan Mengapa Antiseptik Beralkohol Bisa Berlabel Halal

BACA JUGA:Sertifikasi Halal Gelatin dari Produk Perikanan

Berbagai cara percepatan pun dilakukan. Salah satunya yang cukup berhasil adalah program self declare. Self declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. 

Self declare tersebut tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal. Namun, tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain, harus ada pendampingan oleh pendamping proses produk halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Jalur sertifikasi halal dengan self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil harus berdasar beberapa kriteria. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, dan memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

BACA JUGA:Memanfaatkan Potensi Blue Food di Indonesia dengan Mengembangkan Halal Food Lifestyle

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: