Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.-Anisha Aprilia-

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Melalui kuasa hukumnya, Lembong menyatakan bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai prosedur dan tidak didukung oleh audit kerugian negara yang nyata. Ia pun menuntut pembebasannya dari tahanan.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Saat ini, Ari bersama tim penasihat hukum sedang mengurus administrasi pendaftaran permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan itu untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Apalagi, kata Amir, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Itulah yang dipermasalahkannya. Tak adanya kesempatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Tanggapi Kasus Tom Lembong: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko

"Bahwa seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," jelas Amir.

Amir menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti. Sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap dia.

Maka, penahanan terhadap Tom Lembong tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

BACA JUGA:Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: