Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara: Bebaskan dari Penahanan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.-Anisha Aprilia-

Selain itu, kata Amir, tidak ada alasan yang cukup bagi Kejagung untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pertama, tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara. Kedua, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

Menurutnya, penetapan tersangka tanpa bukti yang jelas ini tidak hanya cacat hukum. Melainkan juga berpotensi merugikan reputasi kliennya.

Dalam petitum tersebut, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong.

BACA JUGA:Daftar Mendag yang Izinkan Impor Gula di Era Jokowi, Mengapa Hanya Tom Lembong yang Terjerat Hukum?

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung secara mengejutkan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Menurut Abdul, kasus itu berawal dari rapat koordinasi antar kementerian yang berlangsung pada 15 Mei 2014. Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula Kristal Mentah (GKM) itu kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Seharusnya, yang berhak melakukan impor gula untuk ketentuan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Dan seharusnya yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers. 

Dalam kasus itu, juga ditetapkan tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)  periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: