Polisi Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Judi Online, Termasuk Pegawai Komdigi dan Warga Sipil

Polisi Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Judi Online, Termasuk Pegawai Komdigi dan Warga Sipil

Total 18 tersangka saat ini yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya terkait judi online (Judol) yang melibatkan oknum Kemenkomdigi dan 1 tersangka masih buron.-dok disway-

"Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN," kata Wira.

BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Mafia Judi Online, Polisi Selidiki SOP Baru yang Diduga Bermasalah

Setelah ditangkap, MN menjalani pemeriksaan, dan dalam interogasi tersebut muncul nama DM sebagai pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian ini.

Pada hari yang sama, DM berhasil ditangkap dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menurut Kombespol Wira, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan beberapa tersangka lain yang telah ditahan.

BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Mantan Menkominfo Budi Arie Dukung Langkah Pemberantasan

"Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ujar Wira.

MN diketahui berupaya mengamankan situs-situs judi agar tidak diblokir oleh pihak berwenang, sehingga kegiatan perjudian online yang dioperasikan tetap berlangsung.

DM, rekan MN, berperan sebagai pihak yang menampung dana hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judi Online, Bukti Lemahnya Pengawasan Internal

"DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan," tambah Wira.

Kini, MN dan DM ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait peran mereka dalam jaringan perjudian online yang dikendalikan oleh oknum di Komdigi.

Polisi masih berupaya mendalami informasi terkait kasus ini dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

*) Mahasiswa Universitad 17 Agustus 1945 Surabaya, Program MBKM Magang Harian Disway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: