MKEK IDI Siapkan Revisi Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter Indonesia
Foto Ketua Majlis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Dr. Djoko Widyarto (Kanan) dan Wakil MKEK IDI, Bahtiar Husain (kiri) akan merumuskan perubahan kode etik Kedokteran Indonesia dan sumpah dokter-Antara-
HARIAN DISWAY - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah mempersiapkan perubahan pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) dan Sumpah Dokter untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta peradaban manusia.
“Perintah dari muktamar, kita akan merevisi Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia,” ungkap Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Djoko menjelaskan bahwa diskusi draft rancangan revisi Kodeki dan sumpah dokter akan dibahas melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada Minggu, 17 November 2024. Selanjutnya, draft nantinya dibawa ke Muktamar IDI yang akan dilaksanakan di Lombok pada Februari 2025.
"Besok akan kita bahas drafnya dalam Mukernas. Setelah itu, rancangan ini akan diajukan di Muktamar IDI untuk mendapatkan pengesahan," tambah Djoko.
Foto Ketua Majlis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Dr. Djoko Widyarto (Kanan) dan Wakil MKEK IDI, Bahtiar Husain (kiri) akan merumuskan perubahan kode etik Kedokteran Indonesia dan sumpah dokter-Antara-
Djoko mengungkapkan bahwa revisi ini akan mengacu pada Sumpah Dokter internasional yang direvisi oleh World Medical Association (WMA) pada 2017.
Selain itu, perubahan kodeki dan sumpah dokter akan tetap memperhatikan kearifan lokal Indonesia.
BACA JUGA:FK Unair Kenalkan Program Tele-EKG, Bantu Dokter di Jayapura untuk Pembacaan Rekam Jantung
Wakil Ketua Divisi Kemahkamahan MKEK IDI Dr. Bahtiar Husain mencontohkan terkait abrosi yang ilegal di Indonesia berbeda dengan bangsa Barat.
“Misalnya, tadi masalah abortus contohnya. Kita sangat ketat, tidak sembarang mengiyakan untuk abortus. Tapi di negara Barat, itu hal yang dilegalkan. Itu contoh saya,” ucapnya.
Bahtiar husain menambahkan jika perubahan ini revisi tersebut akan mengkaji isu-isu baru dalam dunia medis, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam diagnosis. Dirinya menanyakan menekankan pentingnya menetapkan tanggung jawab dokter atas penggunaan AI, terutama jika terjadi dampak negatif pada pasien.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: