Polresta Sidoarjo Bakar BB 30 Kilogram Sabu-Sabu
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menyampaikan kronologi penangkapan pengirim sabu-sabu, Senin 18 November 2024 di Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
HARIAN DISWAY - Awalnya, sepasang suami istri berinisial AVV dan S ditangkap petugas Polresta Sidoarjo saat sedang membawa sabu. Keduanya ditangkapdi depan sebuah minimarket modern di Desa Bangsri pada 17 April 2024. Itu kemudian dikembangkan petugas hingga akhirnya muncul nama bandar narkoba jaringan internasional.
Seperti yang dikatakan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, bandar tersebut berinisial MI alias Iyek, 44, biasa melakukan pengiriman sabu dari luar negeri. Yaitu Tiongkok untuk diedarkan antar wilayah Indonesia melalui jalur laut dan menggunakan jasa angkut ekspedisi.
"Selama penyelidikan satu bulan, kami mendapat informasi bahwa barang sedang bergerak ke Sidoarjo. Lalu anggota kami melakukan penangkapan di pintu keluar tol Sidoarjo," ujarnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, pada Senin, 18 November 2024 di Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30 kilogram, Senin, 18 November 2024 di lapangan Polresta Sidoarjo -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
BACA JUGA:150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
BACA JUGA:Cabuli Anak Kekasih Sendiri, Pria Ini Diringkus Polresta Sidoarjo
Lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai, didapati dua peti kayu falet berisi serbuk kristal yang diduga narkotika Gol I, yaitu Sabu-sabu. Narkoba tersebut dalam bungkusan plastik menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kg.
"Saat akan dilakukan penangkapan, MI sempat berusaha melarikan diri dengan menancap gas mobilnya ke kecepatan tinggi dan sempat terjadi kejar-kejaran. Namun bisa dihentikan," jabarnya.
Dalam keterangannya, MI mengaku jika sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilogram. Namun pada pengiriman kelima seberat 30 kilogram ini, MI mengaku menerima dari seseorang bernama Elsa yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Tiap orang yang memberikan ke dia berbeda. Atas kasus ini, MI terancam dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: