Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak

Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, Senin 18 November 2024 di Polrestabes Surabaya-Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

HARIAN DISWAY - Satreskim Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran Surabaya dalam sebulan telah meringkus 62 tersangka dari 77 kasus. Kasus terdiri dari jenis pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor)

Itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto pada konferensi pers, Senin, 18 November 2024 di depan Pesat Gatra, Polrestabes Surabaya.. Dikatakan Airs, jika 77 kasus itu terdiri dari curat 16 kasus dengan 15 tersangka, curas 6 kasus dengan 9 tersangka, dan curanmor 55 kasus dengan 38 tersangka,  

"Adapun sebanyak 36 kasus terjadi di permukiman, lalu 26 kasus di jalan umum, serta 12 kasus terjadi di pertokoan atau perkantoran," sebutnya.


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat menjelaskan modus operandi pertiap jenis kasus pencurian, Senin 18 November 2024 di Polrestabes Surabaya -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway

Mengenai modus operandi dari kasus curat di antaranya dengan memanjat pagar, dan merusak gembok, pintu serta jendela. Sedangkan untuk curas dilakukan dengan merampas, menarik, menodong, serta mengancam menggunakan senjata tajam.

Lalu untuk curanmor para tersangka menggunakan kunci T serta satu tersangka menggunakan magnet. 

BACA JUGA:12 Hari, Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 59 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Lempat Bondet ke Polisi, Residivis Curanmor Ditembak Mati

"Dari 66 tersangka, ada satu tersangka yang memakai modus baru, yaitu memakai magnet untuk membuka pagar atau menghidupkan kendaraan yang jadi target curiannya," jelasnya. 

Selain itu, adapun pasal-pasal yang akan dikenakan kepada puluhan tersangka yaitu curat dan curanmor akan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Lalu kasus curas akan terkait pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun.

"Kita akan terus bertindak tegas dengan segala kejahatan yang terjadi di wilayah Polrestabes Surabaya. Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap dan lebih waspada terhadap kendaraannya dan lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: