Fatwa Ulama dan Skema Biaya Haji
JAMAAH haji Indonesia 2024 saat miqat di Bir Ali.-Tomy Gutomo-Harian Disway-
Dengan hasil investasi dana haji 6 persen per tahun seperti catatan BPKH, diperkirakan uang Rp 25 juta setoran haji itu telah bertambah menjadi Rp 53,32 juta. Itu dengan perhitungan compounding rata-rata hasil investasi 6 persen yang terus diinvestasikan dengan hasil yang sama.
Dengan hasil itu, jika BPIH tetap seperti 2024, yakni Rp 93,4 juta, jamaah harus menambah Rp 40 juta. Sebagai perbandingan, tahun lalu jamaah calon haji menambah sekitar Rp 31 juta. Artinya, jika menggunakan hasil investasi dananya sendiri, jamaah harus membayar Rp 9 juta lebih tinggi daripada jika juga menggunakan hasil investasi dana haji milik jamaah lain.
Tambahan yang harus dibayar jamaah tentu akan menurun jika masa tunggunya makin panjang. Sebab, hasil investasi dana setoran haji akan makin besar. Itu dengan catatan bahwa BIPIH tidak terus naik setiap tahun.
Untuk menekan biaya tambahan yang harus dibayar jamaah, pemerintah bisa menaikkan biaya setoran haji. Sebab, setoran Rp 25 juta berlaku sejak 2010. Kenaikan setoran haji akan memperbesar hasil investasi dan efektif menurunkan tambahan biaya yang harus dibayar calon jamaah.
Selain cara di atas, BPKH perlu minta pelonggaran aturan investasi untuk meningkatkan hasil. Selama ini dana haji hanya boleh diinvestasikan pada instrumen yang sangat terbatas demi keamanan, yaitu pada bank syariah, sukuk, emas, dan investasi langsung dalam jumlah terbatas.
Jika aturan lebih longgar, BPKH bisa meningkatkan tingkat pengembalian (return) dari pengelolaan portofolio dana haji. BPKH bisa menggandeng fund manager yang tepercaya dan memiliki rekam jejak pengelolaan portofolio keuangan yang baik.
Jika setoran haji dinaikkan dan pengelolaan investasi dana haji bisa memberikan return yang lebih tinggi, tetapi tetap aman, biaya yang harus dikeluarkan calon jamaah haji untuk pelunasan haji akan berkurang drastis.
Bahkan, bisa jadi, jamaah kelak tidak perlu lagi melakukan pelunasan karena simpanannya sudah cukup untuk membayar haji sesuai BIPIH pada saat itu. Wallahu a’lam. (*)
*)Guru besar investasi dan keuangan syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: