Kemenhaj Batasi Dua Syarikah untuk Pelaksanaan Haji 2026, Ini Alasannya!
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan kebijakan pembatasan dua syarikah untuk penyelenggaraan haji 2026 guna meningkatkan efisiensi dan transparansi biaya.-disway.id-
HARIAN DISWAY — Kementerian Haji dan Umrah memutuskan akan menggunakan dua syarikah atau perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi, menghindari kekacauan operasional, dan memperkuat transparansi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan langkah ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan haji 2025.
Saat itu, delapan syarikah yang ditunjuk justru menyebabkan masalah koordinasi dan keterlambatan layanan bagi jamaah.
BACA JUGA:Kamaruddin Amin: Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan
“Dulu kita tahun 2025 milih delapan syarikah, dan itu kekacauannya luar biasa. Untuk memitigasi agar tidak terulang, maka kita meminimalkan jumlah syarikah,” ujar Dahnil di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2025.
Dahnil menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Setelah melalui proses diskusi dan seleksi yang panjang, pemerintah sepakat menunjuk dua syarikah dari total 66 perusahaan yang mengikuti lelang layanan haji.
BACA JUGA:Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Mulus, Kemenag Pastikan Tak Ganggu Persiapan Haji 2026
"Saudi Arabia mengusulkan kami hanya menggunakan maksimal dua syarikah. Setelah diskusi panjang, kami bersepakat menunjuk hanya dua syarikah dari 66 yang ikut lelang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses pemilihan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Dua syarikah terpilih dipastikan lolos seleksi tim pengadaan berdasarkan kriteria kualitas dan kemampuan operasional.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel
Selain efisiensi pengelolaan, pemerintah juga berkomitmen menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Meski nilai tukar dolar terhadap rupiah meningkat hingga Rp16.500, pemerintah bersama DPR berupaya menurunkan komponen biaya yang masih bisa diefisienkan.
“Amanah Presiden memang ongkos haji harus turun, dan DPR tadi sebagian besar bersepakat terkait dengan upaya kita menyisir satu per satu komponen biaya haji yang bisa diturunkan,” tutur Dahnil.
BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id