Indeks Inovasi Indonesia Naik, Pemuda Indonesia Siap Berdaya Saing
Data dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menunjukkan bahwa nilai indeks pembangunan pemuda (IPP) Indonesia mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. --Kementerian Pemuda dan Olahraga RI
Website dapat menjadi rujukan bagi kebijakan dan strategi pembangunan pemuda di Indonesia. Selain itu website ini dapat menjadi acuan dalam rangka koordinasi lintas sektor penyelenggaraan kepemudaan.
BACA JUGA: Pendidikan Vokasi dalam Bingkai Semangat Sumpah Pemuda
Baik pada tingkat pusat maupun daerah. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2022, tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Tantangan pengukuran IPP ke depan adalah tiga hal. Pertama, political will Koordinasi Strategis Lintas Sektor dan legal basis (RPerpres KSLS Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Kedua, pemahaman stakeholder baik di pusat maupun di daerah terhadap IPP, dan ketiga metode perhitungan, rumusan indikator, dan domain IPP yang belum sempurna.
BACA JUGA: Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Ajak Generasi Muda Bangun Sektor Digital
Selain itu adalah demografi pemuda yang berjumlah 55 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa harus menjadi poin utama pertimbangan penyusunan program kegiatan pembangunan pemuda.
Pemerintah harus mendorong para pemuda untuk bermigrasi mengembangkan daerah daerah di luar Jawa melalui program kegiatan yang mampu menarik perhatian pemuda untuk pindah.
Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memiliki program Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa/Kelurahan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
BACA JUGA: Wawali Pasuruan Berpesan Persiapan Pemuda untuk Indonesia Emas
Manfaat dari program itu adalah untuk mengukur potensi penduduk usia muda yang masuk ke pasar kerja. Diharapkan dapat mengukur potensi penduduk usia muda yang masuk ke pasar kerja.
Termasuk pekerja usia muda yang putus asa, dan kaum muda yang bukan angkatan kerja karena disabilitas, mengurus rumah tangga, dan lain sebagainya.
Selain itu, pemerintah mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta mengimplementasikannya melalui Rencana Aksi Daerah dan Kelompok Kerja.
Setelah RPerpres disahkan, yang mana terdapat lampiran RAN Pelayanan Kepemudaan, Kemen PPN/Bappenas melalui fasilitasi dari Dirjen Bangda Dit SUPD IV Kemendagri menyiapkan pilot project di 24 provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: