Pemkot Surabaya Usul UN Diberlakukan Lagi dan Kuota Zonasi Dikurangi, Setuju?

Pemkot Surabaya Usul UN Diberlakukan Lagi dan Kuota Zonasi Dikurangi, Setuju?

Sejumlah pelajar di Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti upacara di Taman Surya, Kompleks Balai Kota Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-

Pada prinsipnya, UN nggak masalah diterapkan kembali. Tetapi, jangan menjadi satu-satunya penentu untuk kelulusan siswa.

Belajar dari pengalaman-pengalaman yang lalu, kata Lali, penerapan UN juga banyak menyisakan persoalan, meski tetap memiliki dampak positif bagi perkembangan siswa. 


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani diterima Pjs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani saat kunjungan kerja ke Surabaya membahas isu pendidikan.-Dok. Pemkot Surabaya-

"Sekali lagi, teman-teman di Surabaya itu meminta agar UN ada, tetapi bukan menjadi satu-satunya penentu (kelulusan)," ucap Lalu.

Penjabat sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani mengatakan, Pemkot Surabaya juga telah menjalankan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 tahun 2024. 

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemkot Surabaya telah melakukan penyesuaian Zonasi PPDB.

BACA JUGA:BPBD Surabaya Aktifkan Pos Pantau di Perbatasan Kota, Nelayan dan Petani Tambak Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:Surabaya Utara Dilanda Banjir Rob Imbas Tanggul Jebol, 60 Rumah Warga Terdampak  

Pada PPDB di tahun ajaran 2024-2025, Pemkot Surabaya membagi 4 jalur untuk masuk ke sekolah negeri.

Antara lain, jalur afirmasi sebanyak 15 persen untuk keluarga miskin dan pra miskin dan jalur prestasi sebanyak 30 persen. 

"Kemudian, di jalur zonasi 70 persen untuk SDN dan SMPN 50 persen. Untuk zonasi 1 sebanyak 30 persen dan zonasi 2 maksimal sebanyak 20 persen," tutur Restu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: